Berita Jawa Timur
Kejati Jatim Belum Eksekusi 17 Terpidana Mati Hingga Akhir Tahun 2024, Ini Alasannya
Hingga akhir tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur belum eksekusi 17 terpidana mati karena sejumlah faktor
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI – Hingga akhir tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengungkapkan, eksekusi terhadap 17 terpidana mati belum dapat dilaksanakan.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menyatakan bahwa sejumlah faktor menjadi penyebab penundaan tersebut, salah satunya adalah arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Penyebab belum direalisasikannya eksekusi pidana mati untuk 17 orang ini karena kami masih menunggu petunjuk serentak dari Kejaksaan Agung. Ini menjadi salah satu kendala utama," jelas Mia usai konferensi pers Capaian Kinerja dan Rapat Kerja Daerah Kejati Jatim Tahun 2024 di Gedung Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG), Kabupaten Kediri, Selasa (17/12/2024) sore.
Mia menjelaskan, mayoritas kasus yang menjerat para terpidana mati tersebut adalah pembunuhan, termasuk pembunuhan sadis. Namun, hingga saat ini Kejati Jatim belum mengeksekusi hukuman mati karena masih menunggu penyelesaian tata kelola serta instruksi dari Kejagung. Hal ini menjadikan eksekusi tersebut sebagai tunggakan yang harus diselesaikan di masa mendatang.
"Sebagian besar kasus hukum yang menjerat mereka adalah pembunuhan berencana dan beberapa kasus narkotika. Namun, pelaksanaan eksekusi hukuman mati harus memenuhi semua prosedur dan arahan yang berlaku," tambah Mia.
Mia Amiati menambahkan bahwa sepanjang tahun 2024, Kejati Jawa Timur menangani ribuan perkara pidana umum dengan rincian prapenuntutan sebanyak 17.232 perkara, penuntutan 11.928 perkara, upaya hukum 1.476 perkara, dan eksekusi 10.439 perkara.
Baca juga: Dinas Pariwisata Kabupaten Lumajang Buka Suara Tanggapi Keluhan Tiket Masuk Air Terjun Tumpak Sewu
Selain itu, untuk penanganan perkara berbasis restorative justice, Kejati Jatim mencatat penghentian penuntutan berdasarkan pendekatan ini mencapai 373 perkara sepanjang 2024. Secara keseluruhan, sejak tahun 2020 hingga 2024, total perkara yang berhasil diselesaikan melalui restorative justice mencapai 913 perkara.
"Kegiatan rumah restorative justice yang kami lakukan selama ini telah mencapai 1.740 unit, sementara balai rehabilitasi Adhyaksa berjumlah 25 unit," jelas Mia.
Mia Amiati menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis tidak berarti bersikap lemah atau permisif. Sebaliknya, pendekatan ini menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan hak asasi manusia (HAM). Para jaksa diharapkan selalu bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel, dengan mengedepankan empati dan humanisme dalam menjalankan tugasnya.
"Kami ingin menunjukkan bahwa meski tegas, hukum tetap bisa berjalan dengan mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan. Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi juga bagaimana kita menjaga integritas hukum dengan tetap menghormati hak asasi," jelas Mia.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jatim, Joko Budi Darmawan, menambahkan bahwa kendala dalam pelaksanaan eksekusi tidak hanya terletak pada arahan Kejagung, tetapi juga karena proses hukum yang belum selesai. Beberapa terpidana mati masih mengajukan upaya hukum seperti Peninjauan Kembali (PK) atau menunggu hasil grasi dari Presiden.
"Dari total 17 kasus terpidana mati yang kami tangani sepanjang 2024, sebagian besar adalah pembunuhan berencana dan narkotika. Namun, kami harus memastikan semua proses hukum telah selesai, termasuk PK atau grasi, sebelum melaksanakan eksekusi," kata Joko.
Baca juga: Imigrasi Kembali Cetak Rekor di 2024, Melaju Cepat dalam Tubuh yang Baru
Sebagai tambahan, Rakerda Kejati Jatim dihadiri oleh satker dari masing-masing bidang di Kejati Jatim dan 39 satker Kejari se-Jawa Timur. Acara ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas kejaksaan, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
Kejati Jatim
Kejati Jawa Timur
Mia Amiati
eksekusi mati
Kediri
TribunJatimTimur.com
Pemprov Jatim Perkuat Peran Gugus Tugas Reformasi Agraria |
![]() |
---|
PDIP Jatim Minta Peternak Lokal Dijaga di Tengah Kebijakan Tentang Impor Sapi |
![]() |
---|
Ribuan Anak Ajukan Dispensasi Perkawinan, DPRD Jatim: Angka Pernikahan Anak Masih Tinggi |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Alokasikan Rp 180,4 Miliar untuk Bansos Kelompok Rentan Tahun Ini |
![]() |
---|
Polisi Polres Pacitan Rudapaksa Tahanan Wanita Asal Jateng, Langsung Diperiksa Propam dan Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.