Satu Keluarga di Kediri Keracunan
UPDATE Keracunan Satu Keluarga di Kediri, Poisi Tetapkan Pasutri Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri, sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menetapkan pasangan suami istri, Minatun (29) dan Danang (31), sebagai tersangka dalam kasus keracunan satu keluarga di Dusun Sumberjo, Desa Manggis, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Keduanya sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Simpang Lima Gumul (SLG) akibat insiden tersebut pada Jumat (13/12/2024) lalu.
Kanit Pidana Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Hery Wiyono mengungkapkan bahwa penahanan terhadap Danang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) usai dinyatakan sehat. Sementara Minatun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (24/12/2024).
"Setelah dinyatakan sehat oleh pihak dokter, keduanya dibawa di Mapolres Kediri. Saat ini sudah resmi menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolres Kediri," kata Ipda Hery, Kamis (26/12/2024).
Berdasarkan keterangan awal dan bukti dari saksi, keduanya diduga mencoba melakukan bunuh diri dengan memberikan racun tikus jenis timex ke minunan susu dan menenggak bersama kedua anaknya. Motif utama tindakan tersebut adalah tekanan ekonomi akibat utang yang menumpuk, termasuk pinjaman online (pinjol).
"Utang mereka mencapai Rp 10 juta dari beberapa akun pinjol, dengan rata-rata nominal Rp 2 juta per akun. Selain itu, ada utang lain di koperasi BPR. Tekanan dari pinjol, seperti ancaman penjara dan penyebaran foto pribadi, menjadi pemicu utama," jelas Ipda Hery.
Baca juga: Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2025, Pelabuhan Ketapang Cenderung Landai
Dari kejadian itu, anak bungsu yang masih berusia 2 tahun ditemukan meninggal dunia. Sementara itu, salah satu anak korban, MD (8) yang merupakan anak pertama pasangan tersebut, kini dalam kondisi pulih dan dirawat oleh neneknya dengan pendampingan psikolog.
Atas perbuatannya, Keduanya dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hukuman maksimal yang dihadapi adalah 20 tahun penjara.
Saat ini, pihak kepolisian masih menunggu hasil laboratorium terkait sampel susu dan lambung korban untuk memperkuat penyidikan. Ipda Hery memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Dengan kasus ini, kepolisian mengimbau masyarakat agar waspada terhadap jeratan utang, terutama pinjol ilegal, yang sering kali menimbulkan tekanan psikologis dan berujung pada tindakan ekstrem.
"Kami terus mendalami kasus ini dan kalau berkas sudah lengkap akan kita limpahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Keracunan sekeluarga di kediri
pasutri
tersangka
Keracunan
Satu keluarga
Polres Kediri
TribunJatimTimur.com
Kediri
Minum racun
Percobaan Bunuh Diri Satu Keluarga di Kediri Diduga Akibat Terlilit Pinjaman Online |
![]() |
---|
Terungkap Kasus Keracunan di Ngancar Diduga Percobaan Bunuh Diri, Suami Istri Terlibat |
![]() |
---|
UPDATE Kondisi Korban Keracunan di Kediri, Dua Masih Dirawat Intensif di RS SLG |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Satu Keluarga di Kediri Keracunan, Anak Usia 2 Tahun Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.