Berita Sidoarjo

Tertunduk Lesu, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Sidoarjo Divonis Hukuman Mati 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M Taufik
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Dua terdakwa kasus peredaran narkoba divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Kamis (7/1/2025). 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus. Keduanya dianggap bersalah sebagaimana pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan terdakwa Yosep membawa 45,5 kilogram. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Putusan terhadap dua terdakwa itu dibacakan oleh Hakim Irianto, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Mengadili bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan cara menjadi perantara jual beli narkotika jaringan internasional. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.   

Baca juga: Prediksi Skor dan Prediksi Susunan Pemain Barito Putera Vs Persija di Liga 1 2024, Nasib Kontras

Dalam pembacaan itu juga disampaikan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Keduanya tidak mendukung upaya pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, keduanya juga terlibat dalam jaringan internasional Fredy Pratama (DPO).

Bahkan, terdakwa Apriana terungkap juga pernah terjerat kasus yang sama dan divonis hukuman penjara selama 9 tahun di kawasan Tangerang. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Majelis berpendapat bahwa tidak ditemukan hal-hal yang dapat meringankan terhadap kedua terdakwa. 

Mendengarkan putusan itu, terdakwa hanya tertunduk lesu. Mereka menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis tentang putusan tersebut. “Pikir-pikir yang mulia," jawab terdakwa Agus. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sidoarjo menuntut dua terdakwa pengedar sabu-sabu yang total beratnya 88,5 kilogram itu dengan hukuman mati. 

Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Undang - undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sesuai dengan dakwaan primair.

Baca juga: KPU Resmi Tetapkan Rijanto-Beky Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Blitar Terpilih

Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan di pengadilan Negeri Sidoarjo, Kamis, (19/12/2024).

Kasipidum Kejari Sidoarjo Hafidi menegaskan, tuntutan hukuman mati ini sudah memenuhi rasa keadilan, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat. 

“Tuntutan mati ini menurut kami sudah sesuai aturan dan memenuhi rasa keadilan,” kata Hafidi. 

Menurutnya, dalam persidangan telah terungkap bahwa terdakwa Apriana membawa 43 kilogram sabu, sedangkan Yosep membawa 45,5 kilogram. Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa keduanya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika internasional.

Baca juga: Mulai Kapan? Link Live Stream Barito Putera Vs Persija di Liga 1 2024, Tayang di Siaran Indosiar

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved