Berita Sidoarjo

Tertunduk Lesu, Dua Terdakwa Kasus Narkoba di Sidoarjo Divonis Hukuman Mati 

Mereka adalah Apriana Bastian alias Apri dan Yoseph Daya Subakti alias Agus.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M Taufik
Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sidoarjo. 

“Dalam fakta persidangan, para terdakwa telah terungkap merupakan bagian dari jaringan internasional. Selain itu, mereka juga diketahui telah melakukan beberapa pengedaran narkotika sebelumnya,” tambahnya.

Kasus kedua terdakwa ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan tiga terdakwa lain. Yakni Hendrik Anggun Setiawan, Aryo Anggowo Mulyo dan Nafik Supriyanto dengan barang bukti sabu 19,6 Kg dan 3.888 butir pil ekstasi. 

 

 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

 

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

 

(M Taufik/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved