Berita Probolinggo

Curi Motor Pemancing, Warga Tongas Probolinggo Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terlibat kasus pencurian sepeda

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
Terduga pencuri sepeda motor ditangkap Polres Probolinggo Kota 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap AF, warga Desa Curahtulis, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, karena terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga setempat yang sedang memancing di dam Desa Tongas Wetan itu terjadi pada Kamis (9/1/2025). Saat itu pemilik sepeda motor menyadari jika sepeda motornya dibawa dua orang tak dikenal.

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota Iptu Zaenal Arifin mengatakan, setelah menyadari sepeda motornya dibawa orang tak dikenal saat mancing, korban langsung berteriak maling. Sehingga, pelaku langsung tancap gas.

"Dari situ korban langsung melaporkan ke Polsek Tongas. Berbekal ciri-ciri pelaku yang disampaikan oleh korban, pelaku ternyata juga merupakan TO dari Polsek Tongas," kata Iptu Zaenal, Rabu (15/1/2025).

Setelah mendapat laporan itu, lanjut Iptu Zaenal, jajaran Polsek Tongas mengejar pelaku dengan menghubungi perangkat desa terkait untuk meminta bantuan. Sampai akhirnya menangkap salah satu pelaku.

"Alhamdulillah, bekerjasama dengan masyarakat berhasil menangkap salah satu pelaku di daerah Desa Pamatan, Kecamatan Tongas," ungkap Iptu Zaenal.

Baca juga: 9 Rumah Warga Rusak Terdampak Ledakan di Mojokerto Mulai Diperbaiki, Target Selesai 3 Hari

Setelah dilakukan penyisiran, menurut Iptu Zaenal, petugas berhasil menemukan barang bukti Honda Beat hijau putih milik pelaku yang digunakan melakukan kejahatan, uang Rp 1,3 juta dan sepeda motor honda Beat hitam milik korban.

"Dari hasil penyidikan, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali. Dua orang teman pelaku saat ini sudah kami kantongi identitasnya dan masih dalam pengejaran petugas," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. "Dari keterangan pelaku, dia melakukan tindak pidana curanmor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved