Minggu, 19 April 2026

HGB Laut

Terungkap Pemilik HGB Laut Dekat Surabaya: Surya Inti Permata dan Semeru Cemerlang

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare lahan tersebut terbagi menjadi tiga.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/Bobby Koloway
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Lamri saat memberikan penjelasan di Surabaya, Selasa (21/1/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM,  SURABAYA - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertipikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.

Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Mencapai 656,83 hektare lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertipikat.

Dua sertipikat atas nama PT Surya Inti Permata dan satu sertipikat atas nama PT Semeru Cemerlang. Ketiga sertipikat tersebut terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.

"Dua sertipikat masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektar merupakan lahan 152,36 hektar," kata Kepala BPN Jatim Lamri di Surabaya, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Respons Pj Gubernur Adhy Karyono Soal Dugaan Temuan HGB Laut di Jawa Timur

Namun pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini. 

"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan kami sedang menyelidiki," kata Lamri.

Terkait peruntukannya, pihaknya tengah melakukan investigasi. "Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela. 

Baca juga: Persib Bandung Patut Hati-hati. 3 Bintang Asing Arema FC Kans Jadi Momok Bagi Pangeran Biru

"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas bukan yang berupa lautan," katanya.

Kedua perusahaan tersebut merupakan badan usaha yang pernah dipimpin almarhum Henry J Gunawan. Henry sebelumnya merupakan pengusaha properti di Surabaya.

Di akhir masa hayatnya, Henry tersangkut dalam beberapa perkara dan divonis bersalah dalam perkara penipuan dan penggelapan terhadap pedagang Pasar Turi, proyek Pasar Turi, penjualan sertifikat tanah di Malang, dan menempatkan keterangan palsu dalam Akta bersama isterinya. 

Henry J Gunawan, meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (22/8/2020) malam silam.

Sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB). 

Baca juga: Plt Bupati Subandi Akui Ada HGB Laut di Wilayah Sidoarjo 

Mencapai 656 hektare, alas lahan di atas laut tersebut melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.

Temuan ini diunggah Dosen pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).

Oleh Thanthowy, hal ini kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Bobby Koloway/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved