HGB Laut
Lahan HGB Laut di Sidoarjo Awalnya Berupa Tambak, Tak Bisa Diperpanjang Karena Sudah Jadi Lautan
Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Sedati, sudah selesai
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SIDOARJO - Investigasi yang dilakukan BPN Sidoarjo terhadap lahan yang bersertifikat HGB seluas 656 hektar di laut Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, sudah selesai.
Menurut Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal, hasil investigasi soal HGB 656 hektar di laut Sedati menunjukkan bahwa ratusan hektar lahan tersebut sebelumnya berupa tambak.
“Namun karena terkena abrasi, wilayah itu kemudian menjadi lautan. Awalnya di sana memang tambak,” kata Rizal kepada sejumlah wartawan di Kantor BPN Sidoarjo, Kamis (30/1/2025).
Nah, karena sudah berupa lautan, maka HGB atas lahan tersebut tidak bisa diperpanjang. Sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, disebutkan bahwa salah satu alasan menghapus hak guna bangunan adalah tanahnya musnah.
“Seperti yang ada di Segorotambak tersebut, tanahnya sudah jadi lautan. Berarti sudah musnah sehingga tidak mungkin dilakukan perpanjangan,” ungkapnya.
Rizal menegaskan bahwa karena wilayah HGB ratusan hektar tersebut sudah menjadi lautan, sehingga BPN tidak mungkin memberikan perpanjangan.
Baca juga: Bawa Senjata Tajam di Terminal Tawangalun Jember, Seorang Pria Diamankan Polisi
Rizal menyatakan bahwa HGB untuk nomor 3 dan 4 bakal berakhir pada tahun 2026. Untuk sektor HGB nomor 5 masa berlakunya sampai 2029.
"Kami tegaskan, sesuai ketentuan tidak bisa dilakukan perpanjangan terhadap HGB tersebut. Karena tanahnya sudah jadi laut," ujarnya.
Sebagai antisipasi, dikatakannya bahwa BPN terus melakukan antisipasi dengan melakukan pencatatan di buku tanahnya bahwa lahan tersebut sudah musnah, menjadi lautan.
Di hari yang sama, puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Sidoarjo Bersatu menggelar aksi di depan Kantor BPN Sidoarjo.
Mereka menuntut soal HGB 656 di laut Sedati, Sidoarjo yang ramai jadi perbincangan publik itu dihapus dan dikembalikan menjadi kekayaan daerah.
Dalam aksinya, mereka bergantian orasi sambil membentangkan sejumlah poster. Termasuk yang bertuliskan Basmi Mafia Tanah dan Laut di Sidoarjo, Copot Kepala ATR/BPN bila tidak bisa menyelesaikan kasus pertanahan/laut Sidoarjo, dan sejumlah poster lain.
"Kedatangan kami, aksi ini untuk meminta sertifikat HGB 656 hektar di Sidoarjo itu tidak diperpanjang," kata Korlap Aksi Nanang Romi.
Menurut mereka, jika HGB tidak tetap diperpanjang, maka akan sangat merugikan masyarakat, khususnya para nelayan dan juga mencederai kedaulatan negara.
Baca juga: Gus Miftah Kembali Viral, Bahas Nasib KH Usman Ali yang Hilang 40 Job Gara-gara Tertawa
Aliansi Sidoarjo Bersatu berjanji akan terus mengawal masalah tersebut hingga tuntas. Sampai HGB 656 hektar kembali menjadi lautan.
Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami HGB Laut Sidoarjo, Surati Dua Perusahaan untuk Pemeriksaan |
![]() |
---|
Ramai Pagar Laut, Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Susuri Perairan HGB Laut |
![]() |
---|
Wawancara eksklusif Mochammad Thanthowy Syamsuddin Perihal HGB Laut, Bisa Dibatalkan |
![]() |
---|
Timelapse Kawasan HGB di Pesisir Laut Sidoarjo, Ungkap Fakta Historis Berikut |
![]() |
---|
HGB Laut, Pakar Hukum Pertanahan Unair Sebut Potensi Pelanggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.