HGB Laut

Polda Jatim Bentuk Timsus Dalami HGB Laut Sidoarjo, Surati Dua Perusahaan untuk Pemeriksaan

Tim khusus memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut.

Editor: Haorrahman
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman didampingi Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum AKBP Dekcy Hermansyah. Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus untuk memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Sidoarjo. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Ditreskrimum Polda Jatim mengerahkan tim khusus memeriksa dua perusahaan yang namanya tercantum sebagai pemilik sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengatakan tim khusus (Timsus) yang dikerahkannya untuk menyelidiki temuan tersebut berasal dari Anggota Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Jadi tindakan yang kami lakukan sesuai perintah bapak Kapolda. Kita telah lakukan penyelidikan. Ditreskrimum Polda Jatim sudah menerjunkan tim dari Subdit Harda Bangtah," ujarnya di Mapolda Jatim, pada Kamis (23/1/2025). 

Baca juga: Usai Kecelakaan di Jalanan Ijen, Dishub Bondowoso Akan Pasang Pita Kejut

Farman menjelaskan telah mendatangi lokasi temuan SHGB, untuk melakukan pengecekan terhadap temuan yang sempat viral sejak beberapa waktu lalu.

Mulai dari mendatangi lokasi untuk menggali keterangan dari warga sekitar, termasuk Kepala Desa setempat.

Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

"Kami koordinasi dengan BPN untuk menanyakan proses penerbitan SHGB itu. Karena terbit sudah lama, jadi pejabatnya juga lama. Saat ini, BPN masih mencari dokumen terbitnya SHGB itu," jelasnya. 

Baca juga: Hujan Deras, Pencarian Korban Longsor Wonosalam Jombang Dihentikan Sementara

Tak cuma itu, Farman menambahkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat panggilan terhadap dua perusahaan pemilik SHGB tersebut. Yakni PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang.

Tujuannya anggota Timsus dapat memintai keterangan klarifikasi secara langsung atas status HGB Laut tersebut.

"Kami sudah bersurat untuk mengundang klarifikasi dan meminta keterangan ke dua perusahaan yang tertera dalam SHGB itu," ungkapnya. 

Mengingat proses penyelidikan ini masih bergulir. Farman belum bisa berpanjang lebar mengulas status hukum dari temuan tersebut. 

"Intinya kami tetap berkomitmen untuk menyelidiki temuan itu. Kita bersinergi dengan BPN. Kedepan, kalau memang perlu kita minta citra satelit untuk melihat apakah itu dulu betul, tambak kemudian terjadi abrasi. Atau laut adanya," tambahnya.

Kasus ini terungkap usai ramai pagar laut di Tanggerang yang menjadi pembicaraan publik. Akibatnya terungkap banyak laut di wilayah laut berbagai daerah terdapat Sertipikat Hak Guna Bangun (HGB). Salah satunya di perairan Sidoarjo

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Luhur Pambudi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved