Kamis, 30 April 2026

HGB Laut

Ramai Pagar Laut, Pejabat Sidoarjo Ramai-ramai Susuri Perairan HGB Laut

Menggunakan perahu, sejumlah pejabat di Sidoarjo menyusuri laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (23/1/2025). 

Tayang:
Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M.Taufik
Plt Bupati Sidoarjo Subandi bersama sejumlah pejabat saat menyusuri laut di Segoro Tambak 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Sidoarjo - Pagar laut di Tanggerang menjadi pembicaraan publik. Akibatnya terungkap banyak laut di wilayah laut berbagai daerah terdapat Sertipikat Hak Guna Bangun (HGB). Salah satunya di perairan Sidoarjo. 

Menggunakan perahu, sejumlah pejabat di Sidoarjo menyusuri laut di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Rabu (23/1/2025). 

Area tersebut merupakan perairan yang terbit HGB-nya. Sekira 656 hektar atas nama tiga perusahaan. Sedang banyak diperbincangkan masyarakat karena mirip dengan perkara yang terjadi di Tangerang. 


Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Sekretaris Daerah Sidoarjo, Dandim 0816 Sidoarjo, BPN Sidoarjo, Camat Sedati dan Kepala Desa Segoro Tambak ramai-ramai melakukan sidak ke lokasi itu. 

Baca juga: Sepasang Kekasih Curi Motor di Blitar

Rombongan para pejabat itu naik perahu untuk melakukan peninjauan langsung dengan menaiki perahu nelayan setempat untuk mencapai lokasi HGB tersebut.

Selain melihat langsung perairan yang ber-HGB itu, mereka juga berdiskusi langsung dengan pihak-pihak terkait, termasuk perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.

“Dari peninjauan hari ini, diketahui terdapat blok yang berupa Kawasan tambak atas nama PT tapi dikelola oleh masyarakat,” kata Subandi. 

Area itu masih belum dibebaskan dan hanya disertifikatkan HGB oleh salah satu perusahaan pada tahun 1996. Sertifikat HGB itu akan habis perizinannya pada tahun 2026 ini. 

“Sementara sebagian blok lainnya, jelas terlihat memang berupa laut,” lanjut politisi yang juga berstatus Bupati Sidoarjo terpilih hasil Pilkada 2024 kemarin. 

Baca juga: Gotong Royong Tangani Kemiskinan, Banyuwangi Luncurkan Gerakan Berbagi

Perihal pengurusan perpanjangan perizinan pada tahun 2026 ini, Subandi menegaskan masih terus berkordinasi dengan Pemprov Jatim dan menunggu arahan Pj Gubernur Jatim.

“Kiita terus berkordinasi dengan BPN untuk menunggu hasil investigasinya. Serta menunggu arahan dari Pj Gubernur,” kata Subandi. 

Terkiat temuan HGB di wilayah Desa Tambak Cemandi, Kecamatan Sedati, pihaknya juga terus melakukan penelusuran. Terkait perizinan dan sebagainya. 

Sidak ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menata kembali kawasan pesisir di Kecamatan Sedati, khususnya Desa Segoro Tambak, agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. 

Baca juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arema FC Vs Persib Bandung di Liga 1 2024, Misi Kebangkitan

Diketahui ada tiga HGB yang keluar untuk wilayah perairan tersebut. HGB pertama keluar pada 2 Agustus 1996. Kemudian yang kedua keluar tanggal 15 Agustus 1996, yang ketiga keluar 26 Oktober 1999.

Tiga HGB itu, dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki PT SIP. Sementara satu bidang seluas 152,36 hektar milik PT SC. Masa berlakunya habis pada tahun 2026 mendatang.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(M.Taufik/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved