PPPK Jember

22 Guru Honorer yang Lolos PPPK di Jember Dibatalkan

22 guru honorer yang lolos seleksi PPPK di Jember dibatalkan kelulusannya oleh panitia seleksi.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Diskominfo Jember
Pelaksanaan Seleksi CAT untuk Pelamar PPPK Jember 2023 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER- 22 guru honorer yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Jember, dibatalkan kelulusannya oleh panitia seleksi.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSD) Pemerintah Kabupaten Jember Sukowinarno mengatakan, perubahan status lulus menjadi tidak lulus tersebut dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

"Penentuan kelulusan peserta PPPK ini, semuanya dilakukan oleh pusat. Kami selaku panselda (panitia seleksi daerah) hanya penerima manfaat," ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Baca juga: Wajib Masuk Resolusi Awal Tahun, Yuk Tandai Kalender Ada Promo Baru Informa Sawojajar

Menurutnya Pemkab Jember hanya bisa mengunduh keputusan Panselnas, untuk diteruskan terhadap peserta seleksi PPPK.

"Dan mengumumkan nama-nama ini yang lolos seleksi PPPK," ucap Suko.

Pemkab Jember akan bersurat ke Panselnas, mengenai dampak perubahan guru honorer yang statusnya lulus seleksi PPPK dibatalkan dan digeser tenaga honorer kriteria 2. 

"Soal perubahan peserta yang lolos seleksi nanti bagaimana, kewenangan dari Panselnas," tambahnya.

Baca juga: SIARAN Dimana? Link Live Stream Sparta Praha Vs Inter Milan di Liga Champions 2024, Dini Hari Nanti

Selain itu Suko juga masih menunggu kebijakan terkait PPPK paruh waktu, sesuai yang tertera dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 348 tahun 2024. 

Dalam keputusan menteri itu ada klausul bagi pelamar PPPK yang ikut seleksi dari pendaftaran hingga tes, namun tidak bisa diloloskan karena kuota formasinya terbatas dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved