Berita Situbondo
Polisi Reka Ulang Aksi Begal Sepeda Motor Emak-emak di Situbondo
Anggota Unit Reskrim Polsek Kapongan, Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi begal sepeda motor di Jalan Desa Landangan, Kapongan
Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO - Anggota Unit Reskrim Polsek Kapongan, Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi begal sepeda motor di Jalan Desa Landangan, Kapongan, Situbondo, Rabu (22/1/2025).
Olah TKP juga reka ulang ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pembegalan yang terjadi pada seorang perempuan. Emak-emak itu melaporkan kehilangan sepeda motor akibat peristiwa yang terjadi dinihari tersebut.
Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno mengatakan, rekontruksi yang dilakukan anggota Polsek Kapongan di lokasi kejadian itu, untuk memastikan terjadinya tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan itu.
Selain itu, kata AKP Sutrisno, untuk memastikan ciri-ciri dan mengidentifikasi pelaku perampasan motor tersebut.
"Anggota langsung olah TKP setelah korban melapor kejadian curas itu," ujarnya.
Dalam rekontruksI itu, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo itu, korban memperagakan aksi pelaku kepada dirinya hingga terjatuh dan motornya dibawa kabur oleh pelaku tersebut.
"Semuanya diperagakan korban, mulai pelaku memukuli korban ," katanya.
Baca juga: Anggota LSM AJIB di Probolinggo Tak Hanya Sekali Memeras Kades, Lembaga Juga Tak Terdaftar
Sementara itu, Kapolsek Kapongan, Iptu Teguh Santoso mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta-fakta, bahwa sepeda motor yang dirampas dari korban itu motor HondaBeat tahun 2023 dengan Nomor Polisi pada STNK F-5804-WAW, namun nomor polisi yang terpasang pada kendaraan bernopol P-3276-EY.
Sepeda motor tersebut itu atas nama SIPTI PATIMAH alamat Kampung. Sadewata, Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
"Sepeda motor itu tidak dilengkapi BPKB, hanya dilengkapi STNK saja," ujarnya.
Selain itu, lanjut Teguh, pada saat olah TKP terungkap, bahwa plat nomor yang terpasang di sepeda motor itu tidak sesuai dengan STNK dan tidak dilengkapi BPKB.
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, menjadi korban pembegalan di jalan Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 04.06 WIB.
Korban bernama Nur Sofiyah, waga Dusun Pesisir, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Bantuan Usaha Ekonomi Produktif Rp 1,5 Juta untuk 102 Warga Miskin Situbondo |
![]() |
---|
Bupati Rio Tinjau SD Rusak, Janjikan Perbaikan Tahun Ini Melalui PAPBD |
![]() |
---|
Ingin Kembangkan Seperti Kali Code Yogyakarta, Bupati Situbondo Ajukan Normalisasi Sungai Jumain |
![]() |
---|
Demokrat Situbondo Bentuk Badan Saksi dan Logistik Hadapi Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Seorang Pemuda Aniaya Pacar dan Bocah 11 Tahun di Situbondo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.