Berita Situbondo

Polisi Reka Ulang Aksi Begal Sepeda Motor Emak-emak di Situbondo

Anggota Unit Reskrim Polsek Kapongan, Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi begal sepeda motor di Jalan Desa Landangan, Kapongan

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Izi Hartono
Korban pembegalan sepeda motor saat mengikuti rekonstruksi di lokasi kejadian di Landangan, Kapongan, Situbondo 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SITUBONDO -  Anggota Unit Reskrim Polsek Kapongan, Situbondo melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi begal sepeda motor di Jalan Desa Landangan, Kapongan, Situbondo, Rabu (22/1/2025).

Olah TKP juga reka ulang ini dilakukan setelah polisi menerima laporan pembegalan yang terjadi pada seorang perempuan. Emak-emak itu melaporkan kehilangan sepeda motor akibat peristiwa yang terjadi dinihari tersebut.

Kasi Humas Polres Situbondo, AKP Sutrisno mengatakan, rekontruksi yang dilakukan anggota Polsek Kapongan di lokasi kejadian itu, untuk memastikan terjadinya tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan itu.

Selain itu, kata AKP Sutrisno, untuk memastikan ciri-ciri dan mengidentifikasi pelaku perampasan motor tersebut.

"Anggota langsung olah TKP setelah korban melapor kejadian curas itu," ujarnya.

Dalam rekontruksI itu, kata mantan Kasiwas Polres Situbondo itu, korban memperagakan aksi pelaku kepada dirinya hingga terjatuh dan motornya dibawa kabur oleh pelaku tersebut.

"Semuanya diperagakan korban, mulai pelaku memukuli korban ," katanya.

Baca juga: Anggota LSM AJIB di Probolinggo Tak Hanya Sekali Memeras Kades, Lembaga Juga Tak Terdaftar

Sementara itu, Kapolsek Kapongan, Iptu Teguh Santoso mengatakan, dari hasil penyelidikan diperoleh fakta-fakta,  bahwa sepeda motor yang dirampas dari korban itu motor HondaBeat tahun 2023 dengan Nomor Polisi pada STNK F-5804-WAW,  namun nomor polisi yang terpasang pada kendaraan  bernopol P-3276-EY.

Sepeda motor tersebut  itu atas nama SIPTI PATIMAH alamat Kampung. Sadewata,  Desa Bojong Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Sepeda motor itu tidak dilengkapi BPKB, hanya dilengkapi STNK saja," ujarnya.

Selain itu, lanjut Teguh, pada saat olah TKP terungkap, bahwa plat nomor yang terpasang  di sepeda motor itu tidak sesuai dengan STNK dan tidak dilengkapi BPKB.

"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang ibu rumah tangga di Situbondo, menjadi korban pembegalan di jalan Desa Landangan, Kecamatan Kapongan, Senin (20/01/2025) sekitar pukul 04.06 WIB.

Korban bernama Nur Sofiyah, waga Dusun Pesisir, Desa Landangan, Kecamatan Kapongan.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved