Berita Banyuwangi
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Minta Permentan 10/2022 Dicabut, Biang Keladi Masalah Pupuk Bersusidi
Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Wakil Ketua DPRD Banyuwangi Michael Edy Hariyanto meminta pemerintah agar mencabut Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Politisi Partai Demokrat itu menganggap, aturan dalam Permentan merupakan biang keladi carut marut permasalahan pupuk bersubsidi.
Sejak Permentan tersebut diterapkan pada 2023, jumlah komoditi yang bisa menerima pupuk subdisi dibatasi hanya sembilan. Jumlah itu berkurang signifikan dari sebelumnya 70 komoditi.
Sembilan komoditas itu adalah padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, tebu, dan kakao.
"Sementara di Banyuwangi banyak komoditi lain yang juga membutuhkan pupuk bersubsidi. Seperti buah naga dan jeruk," kata Michael, dalam rapat bersama yang membahas pupuk bersubsidi di DPRD Banyuwangi, Kamis (23/1/2025).
Selain itu, Permentan 10/2022 juga membatasi alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 2,5 kuintal per hektare (ha) untuk pupuk urea. Meski naik dibanding peraturan sebelumnya, yakni 2 kuintal per hektare, namun jumlah tersebut dianggap masih kurang dibandingkan kebutuhan petani.
"Coba tanya ke para petani. Rata-rata para petani membutuhkan sekitar 4 kuintal pupuk bersubsidi untuk 1 ha lahan," lanjutnya.
Baca juga: Senggolan Saat Ngebut, Emak-emak Tewas Usai Dilindas Truk Boks di Probolinggo
Akibat penetapan batas itu, banyak petani merasa kekurangan pupuk bersubsidi. Padahal, kata Michael, yang terjadi sebenarnya adalah pupuk bersubsidi tersedia. Namun alokasinya untuk tiap petani terbatas.
"Hal yang seperti ini yang petani tidak tahu. Ketika beli pupuk bersubsidi 4 kuintal, dapatnya hanya 2, kuintal per ha. Kemudian bilang kalau pupuk langka," ujarnya.
Maka dari itu, Michael juga meminta agar para petani diberi pemahaman terkait regulasi pupuk subsidi yang telah berjalan dua tahun.
Petani juga diminta tertib administrasi dengan mendaftarkan diri pada Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) agar alokasi pupuk bersubsidi bisa maksimal.
"Sekarang administrasi bagus. Semua terdata.
Ketika petani tidak daftar, tidak dapat pupuk. Jadi bukan hanya kebijakan pemerintah, tapi petani juga harus disadarkan," sambung dia.
Menurut Michael, permasalahan-permasalahan tersebut kontradiktif dengan program ketahanan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Manajer Pemasaran Pupuk Indonesia Wilayah Jatim III Sri Purwanto menjelaskan, Kabupaten Banyuwangi mendapat alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 43.824 ton untuk jenis urea dan 35.276 ton untuk pupuk NPK tahun 2025.
Saat ini, pihaknya telah mendistribusikan sebanyak 1.300 ton urea dan 990 NPK ke kios-kios untuk awal musim tanam. Pupuk bersubsidi sisanya akan disalurkan secara bertahap.
Baca juga: Potensi Marko Simic Perpanjang Kontrak di Persija, 1 Sosok Jadi Penentu, Jakmania Setuju?
pupuk bersubsidi
DPRD Banyuwangi
Michael Edy Hariyanto
Peraturan Menteri Pertanian
TribunJatimTimur.com
Banyuwangi
Nenek di Banyuwangi Ditemukan Meninggal dengan Wajah Bengkak, Polisi Pastikan Bukan karena Kekerasan |
![]() |
---|
Pemotor Tewas Tabrakan dengan Truk di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
![]() |
---|
Banyuwangi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Luhut Minta Ipuk Bagikan Pengalaman ke Daerah Lain |
![]() |
---|
Bupati Ipuk dan Empat Menteri Finalisasi Pilot Project Penyempurnaan Digitalisasi Bansos |
![]() |
---|
CFD di Jalan Ahmad Yani Banyuwangi Makin Ramai, Lebih dari 370 Pelapak UMKM Antusias |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.