Berita Pasuruan
Tak Hanya Curi Data, PTT Dispendikbud Kabupaten Pasuruan Juga Kelola PKBM untuk Terima Bantuan
Pegawai tidak tetap di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan rupanya mencuri data peserta didik untuk PKBM yang dimilikinya demi dapatkan bantuan
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Selain mengamankan dan menyita uang senilai Rp 210 dari tangan Erwin Setyawan atau ES, Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud), Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan juga mengungkap fakta yang mengejutkan.
Dari hasil penyidikan, Korps Adhyaksa menemukan fakta bahwa ES ini ternyata memiliki lembaga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). ES tercatat sebagai Kepala PKBM Riyadul Arkham yang ada di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Dari penelusuran yang dilakukan TribunJatimTimur.com, Erwin Setyawan tercatat sebagai Kepala Sekolah PKBM Riyadul Arkham. Lembaga ini memiliki Peserta Didik (PD) sebanyak 398, yang terdiri dari laki - laki 223 orang, dan perempuan sebanyak 175 orang.
Uniknya, tenaga pendidik (tendik) yang membimbing ratusan peserta didik itu hanya satu orang, tidak ada guru atau tenaga tambagan lain. Dari data yang ada, lembaga ini memiliki tiga ruang kelas. Data itu merupakan rekapan terakhir yang diperbarui pada 17 Oktober 2024.
Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menyebut, ES ini memang memiliki lembaga PKBM, dia yang memimpin langsung lembaga itu. Dan lembaga itu juga mendapatkan bantuan anggaran setiap tahunnya.
“Ini yang sedang akan kami kembangkan. Apa peran ES disana, dan seberapa besar penyalahgunaan di lembaganya. Ini tim sedang bekerja, kami tidak bisa menyampaikan rinci sekarang,” katanya, Sabtu (25/1/2025).
Disampaikan Teguh, sapaan akrabnya, sekecil apapun perkembangan kasus ini akan disampaikan ke publik.
Baca juga: Perkebunan Lidjen Rencanakan Peremajaan 17 Ribu Tanaman Cengkeh
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik, tersangka ES inilah yang diduga kuat berperan penting dan sentral dalam melakukan pencurian data calon peserta didik.
“Pencurian data itu dilakukan dengan cara mengakses bank data dari website Pusat Data Nasional (PUSDATIN). Dan itu dilakukannya dengan menggunakan akun Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” papar Kajari.
Setelah mengambil data calon peserta didik itu, kata dia, tersangka menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga PKBM di Kabupaten Pasuruan. Dan lagi-lagi, itu dilakukan dengan akun Dispendik.
“Tujuan tersangka adalah mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional. Semakin banyak peserta didiknya maka semakin besar bantuan operasional untuk program PKBM ini,” paparnya.
Dijelaskan dia, dari hasil penyidikan penyidik, data peserta didik ini banyak yang fiktif. Artinya, tidak semua peserta didik yang terdaftar itu mengikuti program PKBM. Bisa jadi, namanya hanya dicatut untuk kepentingannya.
Baca juga: Nasib Kontras Firza Andika di Persija, Sempat Jadi Tumpuan Macan Kemayoran, Kini Kerap Panen Sorotan
“Untuk selebihnya, apakah ada keterlibatan Dispendikbud dalam konteks ini, terus seberapa besar power yang dimiliki tersangka, sedang kami kembangkan. Yang jelas, apapun hasilnya akan kami sampaikan,” ungkapnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Pegawai tidak tetap
Kabupaten Pasuruan
Kejaksaan Negeri
Dinas Pendidikan
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
data fiktif
TribunJatimTimur.com
DPRD Pasuruan Minta Pemkab Perjuangkan R3 dalam Usulan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Syngenta Luncurkan Benih Padi Hibrida, Tingkatkan Produktivitas hingga 13,9 Ton per Hektare |
![]() |
---|
Kejari Pasuruan Tegaskan Tak Ada “Uang Pengamanan” dalam Kasus Korupsi Dana Hibah PKBM |
![]() |
---|
Pasuruan Siapkan Insinerator di Pandaan Kapasitas 26 Ton Sampah Harian |
![]() |
---|
Dinas BMBK Pasuruan Benahi Drainase di Prigen, Dukung Program Prioritas Perbaikan Infrastruktur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.