Berita Mojokerto

Suami-Istri di Mojokerto Bikin Miras Palsu Belasan Botol Tiap Pekan

"Ya tergantung pesanan, (Produksi) satu minggu 1 karton. Satu karton isinya 12 botol," ucap tersangka Agus di Mapolres Mojokerto Kota, Senin.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/M Romadoni
MIRAS PALSU: Pasutri tersangka kasus peredaran minuman beralkohol yang dioplos atau palsu, saat dikeler di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025). Pengakuan tersangka produksi miras impor palsu. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Home industri pembuatan minuman beralkohol impor palsu yang dijalankan pasangan suami istri, Agus Suhartono (48) dan Yuliani (43), bisa memproduksi satu karton setiap pekan.

Baca juga: PREDIKSI Skor dan Susunan Pemain Inter Milan Vs Fiorentina di Liga Italia 2024, Misi Balas Dendam

Tersangka Agus Suhartono (48), mengaku, membuat miras oplosan palsu sesuai pesanan pembeli. Dia meracik miras oplosan di rumahnya, di Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dirinya meracik sendiri secara otodidak, mengoplos miras dengan bahan-bahan dan takaran tertentu. Hasilnya dimasukkan ke dalam botol bekas miras bermerek.

"Ya tergantung pesanan, (Produksi) satu minggu 1 karton. Satu karton isinya 12 botol," ucap tersangka Agus di Mapolres Mojokerto Kota, Senin (10/2/2025).

Tersangka Agus mengatakan, miras oplosan palsu buatannya dijual melalui media sosial Whatsap dan COD di kawasan Mojokerto Raya.

Mirisnya, tersangka Agus mengajak dan melibatkan istrinya yang bernama Yuliani (43) untuk turut memasarkan miras oplosan palsu tersebut.

Dia mendapat keuntungan dari setiap penjualan miras oplosan palsu yang dibuatnya itu.

"Dapat 20 ribu sampai 25 ribu per botolnya," ujar tersangka.

Dirinya mendapat botol bekas miras bermerek plus kardus pembungkus yang dibelinya melalui media sosial Facebook.

Harga botol bekas miras bermerek dibelinya dengan harga bervariasi, mulai Rp 20 hingga Rp 50 ribu sesuai bentuk dan kondisinya. Semakin bagus dan unik botol miras maka semakin mahal.

Baca juga: Persija Ditaklukkan Dewa United, Gustavo Almeida Ingin Lampiaskan Kekalahan saat Lawan Rival

"Coba cari di Facebook banyak, harganya macam-macam," kata tersangka.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka menjual minuman beralkohol yang dioplos atau palsu sekitar Rp 100 ribu. 

Lalu dijual kembali oleh pembelinya sekitar Rp 175 ribu per botol sesuai merek.

Tersangka menjual miras palsu tiga dus atau 36 botol setiap bulan, dengan estimasi masing-masing dus berisi 12 botol.

"Motif tersangka AG, mencari keuntungan dari menjual minuman keras beralkohol yang dioplos atau palsu Rp 100 ribu per botol. Sehingga, mendapat keuntungan sekitar Rp 25 ribu," jelasnya.

Baca juga: Tinjau Jalan Rusak, DPRD-Pemkab Pasuruan Temukan Kendaraan Tambang Nakal Melintas

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved