Berita Probolinggo

Jelang Ramadan, Polres Probolinggo Cek Ketersediaan Bahan Pokok dan Pantau Kenakalan Pedagang 

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mengawasi dan mengecek harga bahan pokok

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Humas Polres Probolinggo
CEK SEMBAKO : Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo saat mengecek ketersediaan dan harga bahan pokok di Pasar Semampir Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (13/2/2025). Polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan pedagang nakal. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Pasca mengecek ketersediaan gas elpiji 3 Kg, kini Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo, mengawasi dan mengecek harga bahan pokok.

Pengecekan harga bahan pokok itu dilakukan di pasar tradisional Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. Selain harga, ketersediaan bahan pokok juga dicek menjelang bulan suci Ramadan 1446 Hijriyah.

Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, selain mengecek ketersediaan bahan pokok, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Probolinggo juga memastikan agar harga bahan pokok tetap stabil. 

"Setelah dilakukan pengecekan di Pasar Semampir, harga bahan pokok baik beras, minyak, gula, dan lainnya dipastikan stabil dan ketersediaannya itu juga mencukupi kebutuhan warga Kabupaten Probolinggo," kata AKP Putra, Kamis (13/2/2025).

"Untuk hasil pengecekan tadi, tidak ditemukan ada kelangkaan ataupun pedagang yang bermain-main dengan harga. Untuk pengecekan akan dilakukan juga di pasar-pasar tradisional lainnya di wilayah hukum Polres Probolinggo," tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus mengecek di lapangan agar tidak terjadi kelangkaan beras dan bahan pokok lainnya menjelang puasa Ramadan 1446 Hijriyah. 

"Pengawasan ini terus kami lakukan untuk mengantisipasi adanya pedagang nakal yang menaikan harga bahan pokok melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah," ungkap AKP Putra.

Baca juga: BREAKING NEWS Pria di Jember Bunuh Bocah Usia 6 Tahun, Anak Pacar Sendiri

"Nantinya, jika ditemukan adanya kenakalan oleh pedagang, maka akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dihimbau bagi masyarakat yang menemukan kenakalan para pedagang agar segera dilaporkan," pungkasnya.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved