Pria Bunuh Anak Pacar di Jember
Pria Bunuh Anak Pacar di Jember, Polisi Sebut Korban Dibungkus Karung Lalu Dikubur
Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pria bunuh anak pacar di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur
Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Polisi menemukan fakta baru dalam kasus pria bunuh anak pacar di Desa Garahan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Pelaku pembunuhan itu adalah Alvin, warga Kecamatan setempat. Sedangkan korban adalah F (6), anak dari pacar Alvin.
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma mengatakan berdasarkan barang bukti yang ada, Alvin menganiaya F. Setelah menganiaya, dia membungkus tubuh bocah itu memakai karung warna putih.
"Pelaku melakukan penganiayaan (dengan tangan kosong), setelah korban tidak bergerak, bocah tersebut dimasukkan ke dalam karung warna putih," ujarnya, Jumat (14/2/2025).
Menurutnya, setelah itu pelaku membawa karung berisi anak umur 6 tahun ini ke kebun kopi Desa Garahan Kecamatan Silo Jember, untuk dikuburkan.
"Korban dibawa menggunakan karung, berjarak 50 meter lalu di kuburkan, kedalaman korban dikuburkan selutut (orang dewasa)," ucap Angga.
Baca juga: KRONOLOGI Kecelakaan Moge Bendahara Partai Demokrat di Jalur Pantura Situbondo
Angga mengatakan, beberapa barang bukti yang disita dari tempat kejadian perkara, di antaranya sepeda motor pelaku dan sebilah batang kayu yang digunakan untuk menggali kubur korban.
"Sisa baju yang dibakar, lelehan kain, potongan kayu, bambu arang kami ambil, terus jenazah korban dan juga karung," paparnya.
Namun Angga belum bisa memastikan, pelaku mengubur korban dalam kondisi meninggal dunia atau belum. Hal itu menunggu hasil autopsi keluar.
"Berdasarkan hasil autopsi nanti bisa kami simpulkan. Apakah korban dikuburkan saat masih hidup, atau meninggal dunia karena luka fatal atau korban meninggal karena kekurangan nafas, " ulasnya.
Angga mengaku masih memeriksa tersangka, sembari menunggu hasil autopsi keluar. "Kami juga akan cek mengenai kejiwaan pelaku," paparnya.
Baca juga: Bendahara Partai Demokrat Meninggal, Rumah Duka di Surabaya Mulai Didatangi Pelayat
Sementara ini, penyidik menjerat pelaku memakai Pasal 340, subsider 338 subsider 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan.
"Ini masih sangkaan awal untuk lebih jelasnya pasalnya akan kami lakukan usai gelar perkara," ujarnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.