Berita Pasuruan
Dewan Dorong Pemkab Pasuruan Buat Langkah Kongkret Atasi Fenomena Tanah Gerak
Pemkab Pasuruan diminta segera membentuk gugus tugas, sebagai penanggung jawab di lapangan untuk mengatasi insiden tanah gerak.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiarto berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan segera mengambil langkah strategis untuk menindaklanjuti fenomena tanah gerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi.
Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemkab Pasuruan segera membentuk gugus tugas, sebagai penanggung jawab di lapangan untuk mengatasi insiden tanah gerak. Apalagi, ini menyangkut keselamatan warga di sana. Puluhan rumah warga berdiri di lokasi tanah yang gerak.
Apalagi pakar geologi dari ITS Surabaya yakni Prof Indrasurya B Mochtar sudah menyebut tanah gerak di Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan berbahaya untuk ditinggali dan relokasi warga menjadi jalan yang paling baik.
Baca juga: PNS Polisi Tewas Mengapung di Sungai Jember
“Saya berharap Pemkab segera menjalankan rekomendasi ahli. Saya kira, kalau tidak segera dicarikan solusi, masyarakat yang menjadi korbannya, dan terkena dampaknya, karena jelas pandangan ahli menyebut lokasi itu tidak layak dibuat aktifitas,” katanya, Senin (17/2/2025)
Dia mengatakan, untuk menjalankan rekomendasi ahli itu memang tidak mudah. Maka, harus diawali dan dimulai dengan mengambil langkah strategis yakni membentuk satuan tugas yang bertugas khusus untuk bertanggung jawab sekaligus tindaklanjut dari persoalan ini.
Baca juga: Hati-Hati! Banyak Penipuan Bermodus Aktivasi Identitas Kependudukan Digital
“Yang paling sulit memang memberi pemahaman serta edukasi ke para pemilik rumah yang terdampak tanah gerak ini. Maka dari itu, saya kira perlu ada langkah - langkah sektoral yang bergerak secara terpadu baik itu dari tingkat Kabupaten atau Provinsi,” lanjutnya.
Menurut dia, langkah ini memang tidak gampang. Namun, hal ini harus dilakukan karena ancaman tanah gerak yang diawali dari retakan ini bisa datang sewaktu - waktu. Apalagi, pendapat ahli sudah menyampaikan acaman itu. Maka, perlu ada perhatian khusus.
“Jadi kesannya bukan hanya waktu retakan awal, banyak perhatian dan simpati dari banyak pihak, tapi tidak ada tindak lanjutnya. Perlu ada kesadaran bersama untuk memastikan masyarakat yang tinggal di sini aman, dan terhindar ancaman tanah gerak,” tutupnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Tambang Ilegal di Pasrepan Pasuruan Dipastikan Tak Berizin |
![]() |
---|
74 Anggota Paskibraka Kabupaten Pasuruan 2025 Resmi Dikukuhkan, Wakil Bupati Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Pemkab Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026, Fokus Hilirisasi dan Peningkatan UMKM |
![]() |
---|
Kios PASTI Kembali Beroperasi, Upaya Pemkab Pasuruan Tekan Laju Inflasi |
![]() |
---|
Menyemai Ketahanan Pangan di Kemah Akbar Pramuka Pasuruan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.