Berita Pasuruan
Pemkab Sampaikan Rancangan KUA-PPAS 2026, Fokus Hilirisasi dan Peningkatan UMKM
Penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berbasis tematik, holistik, integratif dan spasial.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (15/8/2025).
“Penyusunan rancangan KUA dan rancangan PPAS Tahun Anggaran 2026 berdasarkan dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 32 Tahun 2025 dan sudah sinkron dengan RKP Nasional dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2026,” katanya membuka sambutan.
Disampaikan Gus Shobih, sapaan akrabnya, penyusunan RKPD Tahun 2026 dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan berbasis tematik, holistik, integratif dan spasial.
“Kebijakan anggaran ini berdasarkan money follows program, dengan cara memastikan hanya program yang benar-benar bermanfaat yang dialokasikan dan bukan hanya sekadar karena tugas fungsi perangkat daerah,” terangnya.
Menurutnya, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pasuruan pada tahun 2026 adalah “Hilirisasi Potensi Unggulan Daerah dan Peningkatan Produktivitas Usaha Mikro Melalui Integrasi dan Kolaborasi Lintas Sektoral untuk Mewujudkan Kemandirian Pangan dan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif”.
Baca juga: Bondowoso Kekurangan Shelter, Warga Resah ODGJ Masuk Rumah dan Rusak Barang
Ada tiga program yang masuk dalam skala prioritas pembangunan meliputi Hilirisasi yang berfokus pada pengolahan hasil pertanian dan potensi daerah lainnya untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi.
Selanjutnya, peningkatan produktivitas dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas sektor unggulan daerah agar memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat.
Terakhir, adalah Integrasi dan kolaborasi yaitu dengan membangun sinergi antar berbagai sektor dan pemangku kepentingan untuk mencapai tujuan pembangunan yang lebih komprehensif.
“Plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2026, adalah
pendapatan daerah pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp 3,499 triliun sekian,” sambungnya.
Plafon itu terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) yang direncanakan sebesar Rp 1,129 triliun sekian. Rinciannya dari Pajak daerah sebesar Rp 653 miliar sekian, retribusi daerah sebesar Rp 463 Miliar sekian, dan Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 4,9 miliar sekian, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp 8,4 miliar sekian.
Baca juga: Puluhan Sopir Ambulans Desa di Jember 7 Bulan Tak Digaji, Terpaksa Nyambi Kerja Serabutan
Sedangkan pendapatan transfer direncanakan sebesar Rp 2,369 triliun sekian. Itu terdiri dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, rinciannya Pendapatan transfer pemerintah pusat pada rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 ditargetkan sebesar Rp 2,2 triliun dan Pendapatan transfer antar daerah ditargetkan sebesar Rp157 Miliar sekian.
“Berdasarkan kerangka awal kemampuan keuangan daerah, yaitu kemampuan pendapatan dan pembiayaan, maka jumlah pendanaan sementara yang direncanakan untuk dibelanjakan pada Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp 3,9 triliun sekian,” ujarnya.
Anggaran tersebut digunakan untuk Belanja operasi sebesar Rp2,7 triliun, Belanja modal sebesar Rp 478 miliar,
Belanja tidak terduga sebesar Rp 30 miliar dan Belanja transfer sebesar Rp 726 miliar sekian.
Pemkab Pasuruan
HM Shobih Asrori
KUA-PPAS 2026 Pasuruan
TribunJatimTimur.com
jatim-timur.tribunnews.com
Kios PASTI Kembali Beroperasi, Upaya Pemkab Pasuruan Tekan Laju Inflasi |
![]() |
---|
Menyemai Ketahanan Pangan di Kemah Akbar Pramuka Pasuruan |
![]() |
---|
Satpol PP Perketat Pengawasan di Kawasan Ruko Gempol 9 Pasuruan |
![]() |
---|
Pemkab Pasuruan Bakal Rutinkan Razia Pajak Kendaraan Agar Penerimaan Pendapatan Lebih Maksimal |
![]() |
---|
Sidang Kasus Brama Motor, Kuasa Hukum Heran Banyak Perbedaan Keterangan Saksi dan Kejanggalan Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.