Remaja Ganti Jenis Kelamin
Remaja Banyuwangi Ajukan Permohonan Ganti Jenis Kelamin ke Pengadilan
Seorang remaja asal Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Banyuwangi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, BANYUWANGI - Seorang remaja asal Kabupaten Banyuwangi mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin ke Pengadilan Negeri Banyuwangi. Remaja tersebut adalah Nur Laili Eka Febrianti (23), warga Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Glagah, Banyuwangi, Jawa Timur.
Remaja yang akrab disapa Lia itu mengajukan permohonan status jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki. Sidang perdana permohonan tersebut telah digelar Senin (17/2/2025).
Lia lahir dengan status jenis kelamin perempuan. Namun ketika beranjak remaja, ia yakin bahwa jiwanya adalah laki-laki. Hal tersebut juga telah dibuktikan dengan serangkaian pemeriksaan medis di RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Hasil analisis kromosom di URJ Andrologi RSUD dr Soetomo, diketahui bahwa Lia memiliki kromosom 46, XY. Ini merupoakan kariotipe kromosom yang dimiliki oleh laki-laki.
Lia menjelaskan, permohonan pergantian status jenis kelamin dilakukan agar ia memiliki status yang jelas.
"Harapannya, ya, pokoknya cepat selesai. Cepat jelaslah statusku," kata Lia, saat ditemui di kediamannya, Selasa (18/2/2024).
Permohonan ke pengadilan itu, lanjut dia, diajukan setelah ia mengikuti serangkaian pemeriksaan medis. Setidaknya, ia sudah lima kali memeriksakan diri ke rumah sakit. Awalnya, ia memeriksakan diri ke RSUD Blambangan hingga akhirnya dirujuk ke RSUD dr Soetomo, Surabaya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bondowoso Musnahkan Barang Bukti Puluhan Ribu Narkotika
Selama pemeriksaan, Lia selalu didampingi oleh sang ayah, Muslih (51). Menurut Muslih, Lia sudah lima kali menjalani pemeriksaan di RSUD dr Soetomo. Pemeriksaan dilakukan oleh beberapa dokter spesialis urologi dan andrologi.
"Diperiksa oleh enam dokter urologi dan empat dokter andrologi. Beberapa hari ke depan akan ke Surabaya lagi untuk pemeriksaan keenam kalinya," kata Muslih.
Pemeriksaan analisis kromosom Lia dilakukan pada pemeriksaan keempat. Sejak hasilnya keluar dan diketahui bahwa Lia memiliki kromosom laki-laki, ia lalu mulai terpikir untuk mengajukan permohonan pergantian status jenis kelamin ke pengadilan.
"Karena ini sudah ada buktinya semua. Termasuk secara medis," lanjut dia.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.