Berita Probolinggo

Vonis Ringan Dua Mantan Bupati Probolinggo Tantri dan Hasan, Pegiat Antikorupsi Nilai Tak Wajar

Vonis ringan terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin atas kasus gratifikasi dan TPPU jadi perbincangan hangat.

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
LEBIH RINGAN: Eks Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari , dan suaminya, aks Anggota DPR RI, Hasan Aminuddin saat jalani sidang di Ruang Sidang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (11/7/2024) siang. Putusan dalam kasus gratifikasi dinilai lebih ringan dari kasus sebelumnya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Vonis ringan terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi perbincangan hangat.

Salah satunya oleh pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) yang geram vonis ringan ataupun dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LIRA menilai vonis terhadap Tantriana dan Hasan sangat timpang melebihi vonis di kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan keduanya sebelumnya.

"Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (Kasus OTT jual beli jabatan)," kata Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, Selasa (18/2/2025).

Baca juga: Jelang Ramadan Polres Bondowoso Tinjau Ketersedian Bahan Pokok

Dengan vonis ringan itu, lanjut Samsudin, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan.

"Karena menurut kami, vonis kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini. Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis," ungkap Samsudin.

Pada kasus sebelumnya yakni jual beli jabatan, hanya dengan barang bukti Rp 360 juta yang disita saat OTT itu, Tantri dan Hasan dituntut hukuman 8 tahun. Namun ringan saat kasus TPPU dan gratifikasi.

Baca juga: Cegah Kebutaan Akibat Diabetes, RS Mata KMU Sediakan Pemeriksaan Retina di Lamongan

"Sementara dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan kurang lebih hampir Rp 150 milliar ini malah 6 tahun. Ini sudah tidak wajar," katanya.

Dalam kasus gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo dan suaminya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun, Kamis (13/6/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.

Selain vonis 6 tahun, keduanya dikenakan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved