Berita Probolinggo
Vonis Ringan Dua Mantan Bupati Probolinggo Tantri dan Hasan, Pegiat Antikorupsi Nilai Tak Wajar
Vonis ringan terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin atas kasus gratifikasi dan TPPU jadi perbincangan hangat.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Vonis ringan terhadap mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin atas kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jadi perbincangan hangat.
Salah satunya oleh pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur (Jatim) yang geram vonis ringan ataupun dengan tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LIRA menilai vonis terhadap Tantriana dan Hasan sangat timpang melebihi vonis di kasus jual beli jabatan yang juga melibatkan keduanya sebelumnya.
"Karena yang disidangkan saat ini perihal kasus TPPU dan gratifikasi yang seharusnya tuntutannya itu jauh di atas yang sebelumnya (Kasus OTT jual beli jabatan)," kata Gubernur LIRA Jatim, Samsudin, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Jelang Ramadan Polres Bondowoso Tinjau Ketersedian Bahan Pokok
Dengan vonis ringan itu, lanjut Samsudin, pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan menggelar aksi ke KPK untuk menegakkan keadilan.
"Karena menurut kami, vonis kepada mantan Bupati Probolinggo dan suaminya ini jomplang, ada apa dengan Ketua KPK yang baru ini. Seharusnya kasus ini dikenakan pasal berlapis," ungkap Samsudin.
Pada kasus sebelumnya yakni jual beli jabatan, hanya dengan barang bukti Rp 360 juta yang disita saat OTT itu, Tantri dan Hasan dituntut hukuman 8 tahun. Namun ringan saat kasus TPPU dan gratifikasi.
Baca juga: Cegah Kebutaan Akibat Diabetes, RS Mata KMU Sediakan Pemeriksaan Retina di Lamongan
"Sementara dalam kasus TPPU dan gratifikasi dengan temuan kurang lebih hampir Rp 150 milliar ini malah 6 tahun. Ini sudah tidak wajar," katanya.
Dalam kasus gratifikasi dan TPPU eks Bupati Probolinggo dan suaminya itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 6 tahun, Kamis (13/6/2025). Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya.
Selain vonis 6 tahun, keduanya dikenakan bayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
| Diterjang Angin Kencang, 25 Rumah di Tiris Probolinggo Rusak |
|
|---|
| Muaythai Probolinggo Juara Umum Kejurprov Jatim 2025 dengan 12 Emas |
|
|---|
| Ansor Kota Probolinggo Sayangkan Pembahasan Perda Hiburan Malam Tak Libatkan MUI |
|
|---|
| Berpotensi Legalkan Maksiat, MUI Kota Probolinggo Tolak Perda Hiburan Malam |
|
|---|
| Kejari Probolinggo Luncurkan Adhyaksa Bulog Mart Mobile, Gabungkan Layanan Hukum dan Operasi Pasar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Eks-Bupati-Probolinggo-Puput-Tantriana-Sari-dan-Hasan-Aminuddin-saat-sidanggratifikasi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.