Berita Mojokerto

Adu Silat di Mojokerto Berujung Tragis, Siswa MTS Tewas

Kedua tersangka, yang merupakan senior korban dalam perguruan silat yang sama, adalah Akbar Ismail (21) dan Sohibul Daud (19).

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur/mohammad romadoni
SILAT BERUJUNG MAUT: Dua tersangka kasus sabung silat yang menewaskan seorang pelajar MTS, diamankan di petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025). Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Siko Sesaria Putra Suma, menunjukkan barang bukti foto rontgen mengungkap penyebab kematian korban. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Mojokerto - Polres Mojokerto Kota menetapkan dua tersangka dalam kasus latihan tanding silat yang berujung pada kematian seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTS). Kedua tersangka, yang merupakan senior korban dalam perguruan silat yang sama, adalah Akbar Ismail (21) dan Sohibul Daud (19).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Siko Sesaria Putra Suma, menjelaskan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

"Tersangka AK berperan sebagai lawan korban dalam latihan tanding, sementara SD bertindak sebagai wasit," ungkap Siko dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa (11/3/2025).

Korban, RA (15), yang merupakan warga Jetis dan siswa kelas 9 MTS, mengalami luka parah usai mengikuti latihan di Desa Ngabar, Sabtu (1/3/2025). 

Insiden terjadi saat sesi latihan tanding silat yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Ronde pertama dihentikan oleh wasit setelah berlangsung dua menit, namun saat ronde kedua, korban mengalami pukulan dan bantingan yang berujung fatal.

Baca juga: Regulasi Pengelolaan Wisata Tumpak Sewu Kembali Berubah, Kini Hanya Grojogan Sewu yang Ditutup

Menurut hasil pemeriksaan medis, korban mengalami pergeseran tulang rahang akibat tendangan keras dari tersangka AK. Selain itu, ditemukan luka memar di sekujur tubuh akibat pukulan dan bantingan yang diterimanya. 

"Korban sempat muntah-muntah dan mengeluhkan pusing sebelum akhirnya dibawa ke Puskesmas setempat. Ia kemudian dilarikan ke RSUD Basoeni setelah mengalami kejang dan mimisan, sebelum akhirnya meninggal dunia pada Rabu (5/3/2025) pukul 15.22 WIB," jelas AKP Siko.

Lebih lanjut, polisi menetapkan SD sebagai tersangka karena kelalaiannya sebagai wasit. 

"Yang bersangkutan tidak memiliki sertifikasi resmi sebagai wasit dan tidak memahami standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku dalam pertandingan bela diri. Hal ini diduga menjadi faktor yang memperparah situasi hingga berujung pada kematian korban," tambah Siko.

Baca juga: Link Live Stream Inter Milan vs Feyenoord di Liga Champions, Mulai Dini Hari Nanti, Live Dimana?

Dari pengakuan tersangka, latihan sabung silat tersebut dilakukan sebagai bagian dari peningkatan kekuatan fisik. 

Namun, dalam sesi tersebut, tersangka AK membanting korban hingga kepalanya membentur lantai paving. Saat wasit mencoba menghentikan, tersangka kembali melayangkan tendangan ke bagian dada dan kepala korban.

"Tidak ada unsur dendam, ini murni latihan seperti biasa," ujar tersangka AK dalam keterangannya kepada polisi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pakaian silat yang dikenakan korban serta hasil foto rontgen yang menunjukkan cedera fatal yang dialami.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 184 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Mohammad Romadoni/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved