Viral Volume Minyak Goreng Dikurangi
Lakukan Uji Takar, Disperdagin Kota Kediri Temukan Ketidaksesuaian Volume MinyaKita
Pemkot Kediri bergerak cepat menyelidiki isu ketidaksesuaian volume minyak goreng bersubsidi, MinyaKita dalam kemasan botol
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, KEDIRI - Pemkot Kediri bergerak cepat menyelidiki isu ketidaksesuaian volume minyak goreng bersubsidi, MinyaKita dalam kemasan botol.
Melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) bersama UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur, dilakukan uji takar dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Bandar.
Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan konsumen setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan selisih isi dalam kemasan produk tersebut.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, setelah menerima surat edaran dari Kementerian Perdagangan.
"Menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Perdagangan, Mbak Wali menginstruksikan OPD terkait untuk segera mengambil tindakan atas isu yang beredar di masyarakat mengenai MinyaKita yang volumenya tidak sesuai dengan label yang tertera," katanya, Selasa (11/3/2025).
Dalam uji takar tersebut, tim melakukan pengambilan sampel terhadap enam produk MinyaKita dari berbagai distributor.
Sampel terdiri dari tiga kemasan pouch dan tiga kemasan botol yang kemudian diuji menggunakan alat ukur berstandar metrologi.
Baca juga: Pemkab Malang Uji Tera Minyak Goreng di Pasar Kepanjen, Berikut Hasilnya
Hasil pengujian menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada kemasan botol, sementara kemasan pouch justru melebihi kapasitas yang tertera.
"Secara khusus, pada kemasan botol MinyaKita, ditemukan ketidaksesuaian volume yang bervariasi, mulai dari kekurangan 20 ml hingga 30 ml. Temuan ini akan segera kami laporkan kepada Kementerian Perdagangan," terang Wahyu.
Sementara itu, kemasan pouch justru menunjukkan hasil yang lebih baik.
"Untuk kemasan pouch atau refill tidak ada masalah. Dari hasil uji takar, seluruh sampel aman, bahkan ada yang melebihi 1 liter, sekitar 10 hingga 30 ml lebih banyak," tambahnya.
Lebih lanjut, dalam sidak tersebut ditemukan pula produk MinyaKita dalam kemasan botol berlabel 800 ml yang dijual dengan harga setara minyak goreng kemasan 1 liter.
Wahyu menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2024.
"Berdasarkan ketentuan yang berlaku, minyak goreng dalam kemasan resmi hanya tersedia dalam volume 0,5 liter, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Di luar volume tersebut, maka tidak sesuai dengan regulasi Permendag," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Wahyu mengimbau masyarakat Kota Kediri agar lebih cermat dalam berbelanja, khususnya saat membeli MinyaKita.
"Perhatikan labelnya, pastikan volume yang tertera sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, kami sarankan masyarakat lebih memilih kemasan pouch atau refill yang telah dipastikan aman dan sesuai dengan label," ucapnya.
Baca juga: Uang Tabungan Lebaran Dibawa Kabur Pengurus Koperasi, Emak-Emak di Mojokerto Geruduk Balai Desa
Sementara itu, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Jawa Timur di Kediri, Mulyono, turut membenarkan temuan tersebut.
Ia menyebut bahwa hasil sidak yang dilakukan sebelumnya di wilayah Kecamatan Pesantren juga menunjukkan ketidaksesuaian volume pada MinyaKita kemasan botol.
"Sebelumnya, kami juga telah melakukan sidak di wilayah Kecamatan Pesantren dan menemukan bahwa MinyaKita kemasan botol berkapasitas 1 liter ternyata memiliki isi yang kurang. Meskipun alat ukur yang kami gunakan belum terstandarisasi, hasil pengukuran menunjukkan volume sebenarnya hanya sekitar 800 ml lebih sedikit," ungkapnya.
Dugaan adanya penyimpangan dalam kemasan MinyaKita ini tidak hanya terjadi di Kediri, tetapi juga di beberapa daerah lain di Jawa Timur.
Mulyono menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap produk ini.
"Kami akan terus memantau peredaran minyak goreng ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar konsumen tidak dirugikan," jelasnya.
Baca juga: Dewan Dukung Raperda TJSL untuk Percepatan Pembangunan Pasuruan
Seluruh hasil temuan ini akan segera disampaikan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan tindak lanjut lebih lanjut.
Pemerintah daerah sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menindak langsung pelanggaran ini, namun berharap agar regulasi yang ada bisa ditegakkan secara lebih ketat.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.