PSU Pilkada Magetan

Bawaslu Magetan Dalami Dua Laporan Dugaan Kecurangan Jelang PSU

Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kian menghangat

Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Bawaslu Magetan
PEMBAHASAN - Bawaslu Magetan dan Sentra Gakkumdu menggelar rapat membahas laporan dugaan bagi bagi sembako, yang dilakukan salah satu paslon jelang Pemungutan Suara Ulang, Jumat (14/3/2025). Dua laporan serupa diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025). 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MAGETAN - Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 22 Maret, suasana kontestasi politik di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, kian menghangat.

Sebanyak 2 laporan dugaan bagi-bagi sembako, jelang PSU diregister Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan.

Dua laporan dari masyarakat itu diterima Bawaslu dalam satu hari pada Selasa (11/3/2025). 

Laporan pertama diajukan oleh seorang warga yang menuding salah satu paslon, memberikan dua kantong sembako kepada warga di TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. Sementara laporan kedua menyoroti dugaan yang sama.

Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Magetan, M. Ramzi, mengatakan dua laporan tersebut diregister pada Rabu (13/3/2025), setelah melalui tahap kajian awal. 

"Dua laporan ini sudah diregister dan akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama Gakkumdu," ujarnya, Jumat (14/3/2025).

Baca juga: Batu Diameter 8 Meter Hantam Rumah di Trenggalek, Tembok Kamar Warga Jebol 

Ia mengungkapkan, dari hasil rapat pleno, kedua laporan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil.

Meski demikian, dirinya menegaskan, proses register hanya untuk memastikan kelengkapan administrasi, bukan untuk membuktikan kebenaran dugaan kecurangan

"Karena ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemilu, maka kami akan membahasnya lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu. Selanjutnya, akan ada proses klarifikasi terhadap pelapor, terlapor, dan saksi," ungkap Ramzi.

Barang bukti yang disertakan dalam laporan, lanjut Ramzi, berupa sembako berisi beras, gula, minyak, teh celup, dan kecap, dengan stiker serta foto paslon yang terlampir.

“Ini masih berada dalam tahap awal. Kepastian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana baru dapat diketahui setelah pembahasan lebih lanjut, oleh Bawaslu dan Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Febrianto Ramadani/TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved