Minyak Goreng Bermerek Palsu
Minyak Goreng Bermerek Palsu Beredar di Beberapa Kota di Jatim, Diproduksi Pasutri asal Malang
Bayu menjelaskan, kasus pemalsuan merek minyak goreng terungkap berawal dari aduan seorang pemilik toko di Kecamatan Dau.
Tersangak, menjual dengan cara mencari nomor telepon restoran dan toko di wilayah Malang. Setelah mendapatkan pesanan, tersangka membeli bahan baku baik minyak curah, jerigen, serta mencetak label Sunco.
Dikatakan Nur, tersangka membeli minyak curah dari warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang dengan harga Rp 273 ribu per 15 kilogram.
Baca juga: Pemkab-Bulog Bondowoso Gelar Operasi Pasar Pangan Murah, Sediakan 5 Ton Beras di Tiap Kecamatan
Selanjutnya tersangka mengemas ulang minyak tersebut ke dalam jerigen 4,5 liter yang sudah ia tempel stiker yang mirip dengan Sunco asli. Kemudian dimasukkan ke dalam kardus bertuliskan minyak goreng Sunco dan siap untuk dijual.
"Setelah melakukan perbuatan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu dalam melakukan penjualan minyak goreng Sunco palsu," tandasnya.
Nur menyampaikan, tersangka telah menjual minyak tersebut ke beberapa toko di wilayah Malang Raya dan Pasuruan dengan modus yang sama. Mereka sudah melakukan perbuatan usaha mengemas dan mengedarkan minyak curah ini sejak 25 Desember 2025.
Baca juga: Tak Kapok Dua Kali Dipejara, Residivis di Jember Kembali Jadi Penipu Modus Tabungan Hari Raya
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan atau Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Luluul Isnainiyah/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.