Berita Jember

Peras Mandor Proyek, Residivis di Jember Ditangkap Polisi

Polres Jember menangkap Suyono, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mandor proyek bangunan.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PEMERASAN: Suyono saat berada di Mapolres Jember , Jawa , Senin (17/3/2025) Tersangka peras mandor proyek bangunan di Desa/Kecamatan Kencong Jember 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER –  Polres Jember menangkap Suyono, warga Desa Paseban, Kecamatan Kencong, yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang mandor proyek bangunan di Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengungkapkan tersangka merupakan residivis dalam kasus penganiayaan berat. Ia diduga kerap meminta uang kepada korban dengan disertai ancaman.

Baca juga: Profil 2 Bintang Muda yang Bisa Dilirik Persija, Sedang Moncer di PSS Sleman dan Semen Padang

“Pelapor sering memberikan uang kepada tersangka. Namun, setelah dicek, uang tersebut tidak digunakan untuk membayar utang seperti yang diklaim tersangka. Karena itu, pelapor akhirnya berhenti memberikan uang,” ujar Bayu pada Senin (17/3/2025).

Menurut Bayu, setelah korban menolak memberikan uang, tersangka mulai bertindak agresif. Ia bahkan menghadang korban di jalan dan menodongkan golok sebagai bentuk intimidasi.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menjelaskan tersangka dan korban sebelumnya adalah rekan kerja. Dalam hubungan tersebut, korban sempat menitipkan uang kepada tersangka untuk disetorkan kepada kolega bisnisnya. Namun, uang tersebut diduga digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Peringkat Pemain Inter Milan di Laga Kontra Atalanta, Ajang Pertunjukan Amerika Selatan

"Ketika pelapor menyadari uangnya tidak disalurkan sesuai kesepakatan, ia berhenti memberikan uang kepada tersangka. Tersangka tidak terima, lalu mulai melakukan intimidasi dan ancaman," jelas Angga.

Suyono sendiri membantah telah melakukan pemerasan. Menurutnya, uang yang ia tagih merupakan utang dari transaksi jual beli tanah di kawasan pesisir Pantai Selatan, Kecamatan Kencong.

"Saya tidak memeras, saya hanya menagih uang saya yang jumlahnya mencapai Rp 170 juta," ujar Suyono.

Kasus ini kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan pemerasan tersebut.
 

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved