Berita Jember

Mengaku Paranormal Pria Asal Lampung Tipu Warga Jember Hingga Ratusan Juta

Polres Jember menangkap pria asal Lampung yang menipu korban dengan modus paranormal, rugikan hingga Rp489 juta.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PENIPU: Tahfid Rifa'i saat dihadirkan di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (1/10/2025). Pria ini nipu orang dengan mengaku sebagai tokoh agama. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menangkap seorang pria bernama Tahfid Rifa’i (43), warga asal Lampung, yang mengaku sebagai paranormal, dan menipu warga Jember hingga ratusan juta.

Kapolres Jember, AKBP Bobby Adimas Condroputra, menjelaskan tersangka menjalankan aksinya di Kecamatan Patrang. 

Tersangka mengaku sebagai tokoh agama dari Lampung, dan menipu korbannya melalui trik membaca garis tangan.

“Tersangka mengaku bisa melihat nasib seseorang melalui garis tangan. Ia meyakinkan korban bahwa akan mendapat rezeki besar jika melakukan ritual keagamaan tertentu,” kata Bobby, Rabu (1/10/2025).

Baca juga: 5 SPPG di Jember Belum Kantongi Sertifikat Higiene, Tetap Boleh Layani MBG

Tahfid meminta korban membeli emas dengan jumlah yang dia tentukan. Untuk lebih meyakinkan, dia juga menyerahkan kartu ATM dan menyebut di dalamnya terdapat saldo miliaran rupiah.

“Tersangka mengatakan ATM tersebut bisa dipakai untuk menarik Rp100 juta setiap. Dia berjanji akan memberikan password setelah korban menyelesaikan ritual,” jelas Bobby.

Namun kenyataannya, setelah korban menjalankan ritual yang diminta, tersangka justru melarikan diri keluar Jember tanpa memenuhi janji.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma, menambahkan sejauh ini baru satu korban yang resmi melaporkan kasus tersebut. Tersangka sempat tinggal di salah satu ponpes di Jember dengan mengikuti kegiatan Muhibin.

Baca juga: Cemburu, Waria Hajar Siswi SMP di Jember Hingga Dirawat di Puskemas

“Ritual yang diwajibkan tersangka untuk meyakinkan korban antara lain berpuasa enam hari, membaca amalan surat, serta membeli emas 21 gram. Emas itu harus dibeli melalui tersangka,” ungkap Angga.

Dalam proses tersebut, korban mentransfer uang secara bertahap ke rekening tersangka dari Juli hingga September 2025 dengan total mencapai Rp489 juta. 
Sebagian uang dipakai tersangka untuk membeli kendaraan, sementara Rp217 juta berhasil diamankan polisi sebagai barang bukti.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved