Berita Lumajang
Gaduh Tarif Drone Dikaitkan dengan Temuan Ladang Ganja Argosari Lumajang, TNBTS Beri Klarifikasi
Sederet fakta terungkap saat persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Sederet fakta terungkap saat persidangan kasus ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Salah satunya terkait ditemukannya 59 titik penanaman ganja di zona konservasi dengan total luas mencapai 1 hektare.
Sontak fakta persidangan tersebut memancing reaksi beragam oleh masyarakat di media sosial. Salah satunya Instagram.
Di platform media sosial tersebut tak sedikit netizen yang mengkaitkan mahalnya tarif penerbangan drone di kawasan TNBTS dengan temuan lahan ganja.
Netizen curiga ada sesuatu yang ditutupi berkaitan dengan pemberian tarif drone oleh TNBTS yang mencapai Rp 2 juta.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS), Rudijanta Tjahja menampik narasi yang berkembang di media sosial terkait 'cocoklogi' tarif drone dan penemuan ladang ganja.
Melalui keterangan resmi yang diterima, Rudijanta menerangkan aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019.
Regulasi tersebiut sesuai dengan SOP Nomor.SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Baca juga: Ngabuburit Dibungkus Balapan, Puluhan Pemuda di Probolinggo Terlibat Tawuran
"Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone," terang Rudijanta, dikutip pada Rabu (19/3/2025).
Secara kewilayahan, TNBTS menegaskan lokasi temuan ladang ganja seluas hampir 1 hektar berada dalam jarak cukup jauh dari lokasi wisata.
"Lokasi tersebut (temuan ganja) berada di sisi timur Kawasan TNBTS. Sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Serta jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer," katanya.
Dari segi kontur willayah, lokasi penemuan ladang ganja menurut Rudijanta berada di lokasi yang sulit dijangkau.
Dirinya menggambarkan tanaman ganja berada di area tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia.
Kontur wilayahnya pun berada di kemiringan yang curam.
Saat ini kasus temuan ladang ganja, memasuki tahap persidangan. Pengadilan Negeri Kabupaten Lumajang terbaru menggelar persidangan dengan agenda memeriksa tiga orang terdakwa.
Ladang Ganja
Argosari
TNBTS
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Gunung Semeru
Gunung Bromo
Pengadilan Negeri Lumajang
Kabupaten Lumajang
TribunJatimTimur.com
Tak Ada Izin Sound Horeg Jelang Peringatan HUT Kemerdekaan RI di Lumajang |
![]() |
---|
Cuaca Tak Menentu Pengaruhi Mutu Tembakau Lumajang, Sebabkan Tak Laku Dijual |
![]() |
---|
Bupati Lumajang Beri Bantuan Kursi Roda pada Warga Pengidap Tumor Otak |
![]() |
---|
Keluarga Korban Tewas Usai Nonton Sound Horeg Nyatakan Ikhlas, Bupati Lumajang Evaluasi Perizinan |
![]() |
---|
Seorang Perempuan Pingsan dan Akhirnya Meninggal Dunia, Usai Nonton Sound Horeg di Lumajang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.