Berita Probolinggo
Pelajar SMA di Probolinggo Ditangkap karena Simpan Ribuan Petasan
Penangkapan ini menjadi awal dari pengungkapan kepemilikan ribuan petasan dan bahan peledak yang ditemukan di rumah tersangka.
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Probolinggo - Seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, diamankan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kraksaan karena diduga menyimpan sejumlah besar bahan peledak berupa petasan dan bubuk mesiu di rumahnya.
Pelajar berinisial MFA (18) ditangkap setelah aparat kepolisian lebih dulu mengamankan seorang pria berinisial AZ. Penangkapan ini menjadi awal dari pengungkapan kepemilikan ribuan petasan dan bahan peledak yang ditemukan di rumah MFA.
Baca juga: Polres Probolinggo Siapkan Enam Pos Pelayanan untuk Kelancaran Arus Mudik
Kapolsek Kraksaan, Kompol Sujianto, menjelaskan bahwa AZ diamankan pada Selasa (11/3/2025) pagi di depan sebuah gudang tepung yang berlokasi di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan. Saat itu, AZ kedapatan membawa 12 petasan berukuran lima inci.
"Saat kami amankan, AZ tengah berada di depan sebuah gudang tepung di Jalan Pang Sudirman, Desa Asembakor. Dari hasil pemeriksaan, ia membawa sejumlah petasan yang cukup besar," ujar Kompol Sujianto, Senin (24/3/2025).
Berdasarkan hasil interogasi, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah MFA di Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sebanyak 1.370 petasan berbagai ukuran, mulai dari tiga inci hingga 13 inci, serta 3,6 kilogram bubuk mesiu yang diduga digunakan sebagai bahan baku pembuatan petasan.
Baca juga: Enam Korban Pencurian Motor di Bondowoso Terima Kembali Kendaraan yang Hilang
Selain itu, sejumlah peralatan yang digunakan untuk merakit petasan turut diamankan, di antaranya bambu, besi stainless, dan gunting.
"Kami juga menyita berbagai alat yang diduga digunakan untuk merakit petasan, yang semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini sudah berlangsung dalam waktu yang cukup lama," tambah Kompol Sujianto.
Atas perbuatannya, MFA dijerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak. Pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Bayi Perempuan Dibuang di Depan Rumah Warga Probolinggo, Orang Tua Tinggalkan Surat |
![]() |
---|
Dompet Mahasiswi Magang Hilang di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Tak Berfungsi |
![]() |
---|
Ketua PWI Probolinggo Raya Diperiksa Polisi, Saksi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Bripda Firman Harumkan Nama Polres Probolinggo Kota di Ajang Kapolri Cup 2025 |
![]() |
---|
Kolaborasi Dengan PMI, PT Paiton Energy Luncurkan Program CSR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.