Tolak Revisi UU TNI

Polisi Periksa Enam Demonstran Pasca Kericuhan Aksi Tolak UU TNI di DPRD Kota Malang

Enam orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI di Malang, Minggu (23/3/2025) malam diamankan oleh polisi.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Kukuh Kurniawan
DILEPASKAN - Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh saat memberikan keterangan terkait massa aksi yang diamankan, Senin (24/3/2025). Diketahui, Polresta Malang Kota telah mengamankan enam orang massa aksi demo tolak UU TNI yang berakhir ricuh pada Minggu (23/3/2025) lalu dan mereka semuanya dilepaskan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Malang – Enam orang yang terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang TNI di Malang, Minggu (23/3/2025) malam diamankan oleh Polresta Malang Kota setelah demonstrasi berakhir ricuh. Para demonstran ini diperiksa untuk mendalami keterlibatan mereka dalam insiden tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengonfirmasi bahwa enam orang yang diamankan terdiri dari satu mahasiswa, dua pelajar di bawah umur, dan tiga lainnya merupakan alumni atau sudah lulus dari institusi pendidikan mereka. Menurutnya, seluruhnya bersikap kooperatif dalam pemeriksaan dan telah dijamin oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang serta pihak keluarga.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pengguna Uang Palsu di Alun-Alun Probolinggo

"Karena mereka sangat kooperatif dan telah dijamin oleh LBH serta orang tua, maka tidak ada alasan bagi kami untuk melakukan penahanan," ujar Kompol Muhammad Soleh kepada TribunJatim.com pada Senin (24/3/2025).

Meskipun telah dibebaskan, proses penyelidikan tetap berjalan, dan mereka dapat dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan jika diperlukan.

"LBH Pos Malang dan para orang tua telah berkomitmen untuk memastikan mereka siap memenuhi panggilan penyidik kapan saja jika dibutuhkan untuk keterangan tambahan," tambahnya.

Baca juga: Pelajar SMA di Probolinggo Ditangkap karena Simpan Ribuan Petasan

Dari enam orang tersebut, tiga telah dibebaskan lebih awal pada dini hari, sementara tiga lainnya masih menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilepaskan.

Selain mengamankan para demonstran, pihak kepolisian juga mengumpulkan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya batu, sisa kembang api berukuran besar yang telah digunakan, serta benda tumpul seperti kayu dan besi.

Baca juga: Polres Probolinggo Siapkan Enam Pos Pelayanan untuk Kelancaran Arus Mudik

Ketika ditanya mengenai dugaan penggunaan kekuatan berlebihan dalam pembubaran aksi, Kompol Muhammad Soleh tidak memberikan jawaban rinci dan hanya menegaskan bahwa tindakan kepolisian berfokus pada penyelidikan terhadap para demonstran yang diamankan.

"Kami tidak membahas hal itu. Fokus kami adalah mendalami keterlibatan enam orang ini, karena ada petugas yang menjadi korban serta kerusakan pada objek tertentu akibat aksi tersebut," tutupnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Kukuh Kurniawan/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved