Berita Pasuruan

Advokat Laporkan Media Online atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

aporan tersebut terkait pemberitaan yang diduga mengandung informasi tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Galih Lintartika
LAPOR POLISI: Wiwik Tri Haryati saat menunjukkan surat tanda terima laporan pengaduan masyarakat. Pelaporan media online lokal Pasuruan yang diduga menyebarkan berita atau informasi bohong tentang dirinya. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan – Wiwik Tri Haryati, seorang advokat asal Pandaan, melaporkan sebuah media online lokal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan, Kamis (27/3/2025). Laporan tersebut terkait pemberitaan yang diduga mengandung informasi tidak benar dan mencemarkan nama baiknya.

Wiwik merasa dirugikan setelah media tersebut memberitakan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp 40 juta kepada salah satu tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Ia menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta dan menilai pemberitaan itu sebagai fitnah yang merugikan dirinya secara profesional maupun pribadi.

Dalam keterangannya kepada Surya, Wiwik menjelaskan ia ditunjuk oleh Polres Pasuruan untuk mendampingi seorang tersangka berinisial LST yang ditangkap dengan barang bukti 15 gram sabu-sabu.

Baca juga: Tradisi Banyuwangi saat Lebaran, Kumpulkan Diaspora Bangun Networking

Ia menegaskan penunjukannya sebagai penasihat hukum dilakukan sesuai dengan Pasal 56 KUHAP, yang mewajibkan pendampingan hukum bagi tersangka dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih.

Menurut Wiwik, keluarga LST memang sempat meminta bantuan agar tersangka dapat direhabilitasi. Namun, berdasarkan ketentuan yang berlaku, LST tidak memenuhi syarat untuk rehabilitasi karena adanya riwayat pidana sebelumnya serta jumlah barang bukti yang tergolong besar.

“Saya bersumpah, terutama di bulan Ramadan ini, saya tidak pernah meminta atau menerima uang sebesar Rp 40 juta seperti yang diberitakan,” ujar Wiwik. Ia juga mengakui pernah bertemu dengan keluarga tersangka, tetapi pertemuan tersebut hanya sebatas pemberian informasi mengenai status hukum LST tanpa ada pembahasan mengenai uang untuk rehabilitasi.

Merasa dirugikan oleh pemberitaan tersebut, Wiwik menempuh jalur hukum dengan melaporkan media online terkait ke pihak kepolisian atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, ia juga berencana mengadukan kasus ini ke Dewan Pers agar media tersebut mendapat pembinaan dan teguran.

Baca juga: 9 Anak di Bawah Umur Terlibat Perkelahian Antar Kelompok Perguruan Silat di Tuban

“Sebagai jurnalis, seharusnya mereka menyajikan berita yang berimbang, tidak berpihak, dan tidak menyudutkan pihak tertentu tanpa verifikasi yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap, dengan adanya langkah hukum ini, dapat tercipta perubahan dalam praktik jurnalistik sehingga wartawan lebih berhati-hati dalam menyusun berita dan memastikan kebenaran informasi sebelum dipublikasikan.

Sementara itu, perwakilan dari media online yang bersangkutan, Yudha, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Upaya konfirmasi melalui pesan dan telepon belum mendapatkan respons.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved