Balon Udara Meresahkan
Warga Trenggalek Ditangkap Hendak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran Ketupat
Petasan dan balon udara yang ditemukan pada pelaku, direncanakan untuk diterbangkan, saat perayaan Lebaran Ketupat, Senin (7/4/2025).
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Trenggalek - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap seorang warga Dusun Wates, Desa Sugihan, Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, Ahmad Dzikri (23), yang diduga memiliki petasan dan balon udara. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait rencana pelaku untuk menggunakan bahan-bahan tersebut dalam perayaan Lebaran Ketupat.
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan petasan dan balon udara yang ditemukan pada pelaku, direncanakan untuk diterbangkan, saat perayaan Lebaran Ketupat, Senin (7/4/2025).
"Tersangka sebelumnya juga telah menerbangkan balon udara dan menyalakan petasan pada Hari Raya Idul Fitri 1446 H, setelah Salat Id. Kami berhasil mencegah agar kejadian serupa tidak terulang pada perayaan kali ini," ujar Eko, Minggu (6/4/2025).
Baca juga: Lagi, Balon Udara Jatuh dan Terbakar di Atap Rumah Warga Ponorogo
Penyelidikan lebih lanjut polisi menemukan sejumlah barang bukti dari rumah Ahmad Dzikri. Barang-barang tersebut meliputi satu toples serbuk kalium klorat (KClO), bahan utama untuk pembuatan bahan peledak, satu toples serbuk arang, dan satu toples belerang. Selain itu, polisi juga menemukan petasan yang berisi serbuk dan bersumbu, ratusan gulungan petasan kosong, pipa dan kayu yang digunakan untuk merangkai petasan, serta balon udara turut ditemukan di lokasi.
Eko menambahkan Ahmad membeli bahan-bahan peledak tersebut melalui toko online dan mempelajari cara meraciknya melalui video di YouTube dan TikTok. "Tujuan tersangka adalah agar perayaan Idul Fitri dan Lebaran Ketupat menjadi lebih meriah dan ramai," kata Eko.
Baca juga: Kevin De Bruyne Balik ke Chelsea? Gelandang Man City Sempat Tebar Kode, 1 Syarat Sudah Terpenuhi
Bahan peledak yang ditemukan memiliki daya ledak tinggi, dengan total berat mencapai 5 kilogram, terdiri dari 3 kilogram belerang, 1 kilogram kalium klorat, dan 1 kilogram arang.
"Ledakan yang dihasilkan sangat tidak terukur, dan ada petasan berukuran besar hingga 10 centimeter. Jumlahnya pun sangat banyak," tambahnya.
Atas perbuatannya, Ahmad Dzikri dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan dan penggunaan bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara hingga 20 tahun.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Sofyan Arif Chandra/TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.