Korupsi PKBM Pasuruan

Ketua dan Sekretaris Koordinator PKBM Diduga Banyak Membuat Kegiatan Fiktif Dari Dana Bantuan

. Keduanya diduga dengan sengaja menyalahgunakan dana bantuan PKBM. Tidak sesuai peruntukan. Ada indikasi kegiatan fiktif dari dana operasional.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
MEMBISU : Ketua dan Sekretaris Koordinator PKBM Kabupaten Pasuruan saat digelandang masuk ke dalam mobil menuju Rutan Bangil untuk menjalani masa penahanan jaksa selama 20 hari ke depan. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Selain menetapkan satu PNS, Kejari Kabupaten Pasuruan juga menetapkan dua tersangka lain yakni Kepala PKBM Sabilul Falah Bangil M Najib, dan Kepala PKBM Budi Luhur Gondangwetan Adi Purwanto. 

M Najib ini adalah Sekretaris koordinator PKBM Kabupaten sedangkan Adi Purwanto adalah Ketua Koordinator. Keduanya diduga dengan sengaja menyalahgunakan dana bantuan PKBM. Tidak sesuai peruntukan.

Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengatakan, ada indikasi pembuatan kegiatan fiktif dari dana operasional yang diterima setiap tahunnya. Dari tahun 2021 sampai 2024, dua tersangka menerima bantuan fantastis .

Baca juga: Peran PNS Dinas Pendidikan Yang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi PKBM Pasuruan

Dari hasil pemeriksaan, M Najib, kepala PKBM Sabilul Falah menerima total bantuan selama empat tahun sebesar Rp 2,161 Miliar. Dari anggaran itu penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 377 Juta.

Sementara untuk Adi Purwanto, kepala PKBM Budi Luhur meneroma total bantuan selama empat tahun sebesar Rp 2,13 Miliar. Dari anggaran itu, penyidik menemukan indikasi pertanggungjawaban fiktif sebesar Rp 436 juta.

“Jadi ada indikasi penyalahgunaan uang itu yang tidak sesuai dengan peruntukannnya. Angka untuk masing - masing PKBM masih potensi, karena kami juga masih minta perhitungan resmi,” katanya.

Tersangka disangka melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 atau diubah UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 Jo Pasal 65.

Baca juga: Kejaksaan Tahan Tiga Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM Pasuruan, di Antaranya PNS 

Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1991 sudah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo pasal 64 jo pasal 65.

“Saat ini, kami juga sedang bekerja keras untuk memeriksa saksi - saksi lain, jika memang ditemukan lagi indikasi penyimpangan dan pelanggaran, maka akan kami sikat tuntas semuanya,” paparnya.

Saat disinggung terkait indikasi aliran dan setoran yang dinikmati oleh masing - masing tersangka, Kajari menyebut semuanya masih proses. Dia mengaku akan menyampaikan semuanya jika memang ada perkembangan.

“Nanti akan kami sampaikan setiap perkembangan dari penyidikan. Intinya, kami akan terus bongkar permainan dalam penyaluran dana operasional untuk program PKBM ini yang tidak sesuai aturan,” tutupnya. .

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved