Korupsi PKBM Pasuruan

Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelamatkan uang negara sebesar Rp 2,5 miliar dalam dugaan korupsi Dana hibah PKBM

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Galih Lintartika
UANG SITAAN : Kajari Pasuruan Teguh Ananto didampingi Kasi Intel Ferry dan Kasi Pidsus Fandy memamerkan uang hasil penyitaan dari kasus dana hibah PKBM. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUANKejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menyelamatkan uang negara sampai miliaran rupiah dari kasus dugaan korupsi dana hibah pendidikan kesetaraan (PKBM).

Melalui proses penyidikan yang intensif sejak Oktober 2024, Kejari berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara senilai Rp2.550.663.000, serta enam bidang tanah dan bangunan yang turut dijadikan jaminan pengembalian kerugian negara.

Pemulihan ini menjadi bagian dari penanganan dugaan penyimpangan dana hibah oleh sejumlah tersangka yang melibatkan rekayasa data peserta didik fiktif di 11 lembaga PKBM.

Tersangka Erwin Setiawan, diduga menyuntikkan data palsu yang membuat lembaga-lembaga tersebut menerima dana hibah yang seharusnya tidak sah.

Sebagian besar dana itu telah dikembalikan secara sukarela oleh pihak PKBM sebagai bentuk itikad baik.

Jaksa penyidik juga berhasil menyita sejumlah uang tunai dan aset berharga dari para tersangka, dengan rincian sebagai berikut tersangka Erwin Setiawan uang tunai Rp230.000.000 dan sebidang tanah seluas 163.875 m⊃2; di Desa Pelintahan, Pandaan.

Tersangka Nurkamto uang tunai Rp15.000.000, tersangka M. Najib uang tunai Rp100.000.000 dan satu sertifikat tanah, serta tersangka Adi Purwanto: dua sertifikat tanah.

Teraangka Bayu Putra Subandi (yang telah divonis bersalah) uang tunai Rp191.690.000 dan dua sertifikat tanah sebagai jaminan pengembalian uang pengganti sebesar Rp1.955.948.260.

Baca juga: Pembunuh Sadis Driver Ojol di Gresik Ternyata Pernah Buang Mayat Remaja di Pacet

Dari total nilai yang berhasil diamankan, sebanyak Rp2.013.973.000 telah diserahkan secara tunai, sementara sisanya senilai Rp536.690.000 telah disetor ke Rekening Penerimaan Lain (RPL) negara sesuai berita acara tertanggal 31 Januari, 28 April, dan 22 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan bahwa pemulihan keuangan negara merupakan prioritas utama dalam setiap penanganan perkara korupsi.

Baginya, penindakan bukan semata soal pemenjaraan, melainkan bagaimana mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.

“Masalah memenjarakan orang itu mudah. Tapi fokus kami adalah menyelamatkan dan mengembalikan uang negara. Karena inilah yang paling dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegas Kajari Teguh.

Kejaksaan Negeri Pasuruan memastikan proses hukum terhadap tersangka lain akan terus berlanjut, dan seluruh aset yang telah disita akan dieksekusi untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara.

Kejari berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berorientasi pada keadilan serta pengembalian hak-hak negara.

“Jika dari kasus ini kami temukan kelemahan sistem, tata kelola, atau regulasi yang longgar, maka akan kami sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah agar tidak terulang di masa depan,” tutupnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved