Korupsi PKBM Pasuruan
Peran PNS Dinas Pendidikan Yang Ditetapkan Tersangka Dalam Kasus Korupsi PKBM Pasuruan
Dalam perannya itu, tersangka memiliki wewenang dan kuasa untuk mengakses data penting yang berkaitan dengan pendidikan di Pasuruan.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PASURUAN - Kejari Kabupaten Pasuruan menetapkan satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Pasuruan dalam kasus dugaan koruspi bantuan dana untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dia adalah Nurkamto, yang merupakan operator yang bertugas mengelola data - data di Dispendikbud. Dalam perannya itu, Nurkamto memiliki wewenang dan kuasa untuk mengakses data penting yang berkaitan dengan pendidikan di Pasuruan.
Dalam perkara korupsi PKBM Pasuruan ini, Kajari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto menegaskan, Nurkamto diduga bersekongkol dengan tersangka Erwin Setyawan yang sudah ditetapkan dan ditahan lebih dulu. ES diduga bisa dengan leluasa mengakses data di Pusat Data Nasional (Pusdatin).
Baca juga: Kejaksaan Tahan Tiga Orang Lagi Terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan PKBM Pasuruan, di Antaranya PNS
“Tersangka Nurkamto diduga dengan sengaja dan sadar memberikan akun ID dan paswordnya ke tersangka ES, untuk mengakses Angka Tidak Sekolah (ATS) yang ada di bank data Pusat Data Nasional (Pusdatin). Dia menyalahgunakan wewenangnya,” katanya.
Setelah pasword itu diserahkan, lanjut Kajari, tersangka ES mengambil semua data calon peserta didik yang ada di Pusdatin dan menginputnya menjadi peserta didik pada aplikasi dapodik lembaga - lembaga PKBM yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Disampaikan Kajari, bersama dengan ES, Nurkamto diduga dengan sengaja mendongkrak jumlah dana bantuan operasional di masing - masing lembaga PKBM. Tujuannya agar semakin banyak peserta didik yang bisa didaftarkan untuk mendapat bantuan dana dari pusat.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Banyuwangi Meninggal di Kamboja, Jenazah Tak Diketahui Keberadaannya
“Dalam sistem bantuan dana operasional PKBM dari kementrian ini, semakin banyak calon peserta didik yang didaftarkan, maka semakin banyak bantuan yang akan diterima setiap lembaga. Jadi, indikasi kuatnya, dari peran keduanya, data itu disalahgunakan,” urainya.
Sebab, kata Kajari, dari pemeriksaan penyidik dan para saksi, data calon peserta ini diduga banyak yang fiktif. Artinya, banyak peserta didik yang tidak mendaftar tapi namanya didaftarkan. Ada juga yang mendaftar tapi tidak menerima manfaatnya.
“Dari hasil penyelidikan kami, diduga banyak peserta calon didik yang fiktif. Dan perbuatan tersangka ini membuat negara rugi. Dan dari penghitungan sementara, Nurkamto diduga ikut menikmati hasil korupsi dana PKBM sebesar Rp 15 juta, tapi itu masih belum final,” paparnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Galih Lintartika/TribunJatimTimur.com)
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Saksi Ungkap Setoran ke Kejaksaan dan Potongan 5 Persen |
![]() |
---|
Sidang Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Terdakwa Sebut Uang Mengalir ke Disdikbud |
![]() |
---|
Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah PKBM Sebut Ada Disposisi Mengakses Data Dapodik di Pusdatin |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah PKBM Pasuruan, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 2,5 Miliar |
![]() |
---|
Korupsi Dana Hibah, Kejaksaan Sita Aset Tanah dan Bangunan Milik Ketua PKBM Riyadul Arkham |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.