Ijazah Jokowi

Pembelaan Hercules Soal Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Penyebaran Isu Hanya Sensasi Belaka

Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu, dengan menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka.

Editor: Luky Setiyawan
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
JOKOWI SAAT DITEMUI - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu, dengan menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka. 

Gugatan Ijazah Jokowi Palsu Dilayangkan Gabungan Pengacara

GUGAT IJAZAH JOKOWI. Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo (Tengah) saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Andhika Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi bisa menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan. Ia bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai.
GUGAT IJAZAH JOKOWI. Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo (Tengah) saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Andhika Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi bisa menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan. Ia bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baru-baru ini, mencuat gugatan soal IJazah Jokowi palsu yang dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya dan Jokowi kalah dalam persidangan, Taufiq menambahkan bahwa mereka menggugat agar utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi presiden ke-7 RI itu.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved