Ijazah Jokowi
Pembelaan Hercules Soal Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Penyebaran Isu Hanya Sensasi Belaka
Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu, dengan menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka.
Gugatan Ijazah Jokowi Palsu Dilayangkan Gabungan Pengacara
Baru-baru ini, mencuat gugatan soal IJazah Jokowi palsu yang dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.
Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.
"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025), dilansir dari Kompas.com.
Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.
Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.
"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.
Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan
Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.
Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.
“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.
Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya dan Jokowi kalah dalam persidangan, Taufiq menambahkan bahwa mereka menggugat agar utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi presiden ke-7 RI itu.
"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Presiden-ke-7-Joko-Widodo-saat-ditemui-di-rumahnya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.