Ijazah Jokowi

Pembelaan Hercules Soal Ijazah Jokowi Palsu, Sebut Penyebaran Isu Hanya Sensasi Belaka

Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu, dengan menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka.

Editor: Luky Setiyawan
Tribun Solo / Ahmad Syarifudin
JOKOWI SAAT DITEMUI - Presiden ke-7 RI Jokowi saat ditemui di kediamannya Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (11/4/2025). Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu, dengan menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM - Jaya Hercules Rosario de Marshal atau Hercules memberi pembelaan soal Ijazah Jokowi palsu.

Ketua Umum DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) itu menyebut penyebaran isu itu hanya sensasi belaka.

Pembelaan Hercules ini mencuat seiring dengan kabar penggerudukan massa ke Rumah Jokowi di Solo pada hari ini, Rabu (16/4/2025). 

Hercules diketahui Hercules berkunjung ke rumah Jokowi di Solo kemarin Selasa (15/4/2025).

Baca juga: Muncul Coretan Adili Jokowi di Kota Surabaya, Tersebar di 24 Titik

Baca juga: Dipecat PDIP, Golkar Buka Pintu untuk Keluarga Jokowi

Menanggapi soal aksi massa ini, Hercules mengingatkan bila negara ini adalah negara hukum.

“Negara ini negara hukum,” ungkapnya usai bertemu di kediaman Jokowi, Selasa (15/4/2025), dilansir dari TribunSolo.com.

Ia meyakini ijazah Jokowi benar-benar asli.

Sebab, selama menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI ijazah tidak pernah bermasalah.

“Itu ijazah apa ijazah benar kok. Udah pasti ijazah benar kok Wali Kota, Gubernur, Presiden. Orang ngapain sih ijazah palsu ijazah palsu apa,” tuturnya.

Menurutnya, mustahil Jokowi bisa mencalonkan diri jika ijazah yang dilampirkan palsu.

“Kalau ijazah palsu nggak mungkin lah jadi Wali Kota, Gubernur. Habis Gubernur, Presiden,” terangnya.

Ia pun mengungkapkan kekesalannya bagi pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu. Menurutnya, penyebaran isu ini hanya sensasi belaka.

“Nggak usah kita cari masalah untuk bikin sensasi bikin gaduh gitu lah ya. Intinya ijazah itu mulai Wali Kota Solo. Itu pakai ijazah kan. Habis Wali Kota Solo, Gubernur DKI pakai ijazah kan. Sekarang ributin palsu palsu. Kepalanya yang palsu,” tuturnya.

Ia sendiri mengungkapkan tujuannya mengunjungi kediaman Jokowi semata hanya bersilaturahmi. Tak ada hal spesifik yang dibicarakan.

“Silaturahmi aja. Silaturahmi aja teman lama dari jaman beliau masih jadi Gubernur,” terangnya.

Gugatan Ijazah Jokowi Palsu Dilayangkan Gabungan Pengacara

GUGAT IJAZAH JOKOWI. Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo (Tengah) saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Andhika Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi bisa menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan. Ia bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai.
GUGAT IJAZAH JOKOWI. Koordinator Tim Hukum Andhika Dian Prasetyo (Tengah) saat ditemui di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025). Andhika Dian Prasetyo menuntut agar kuasa hukum Jokowi bisa menunjukkan ijazah yang dinilai asli di hadapan persidangan. Ia bahkan meminta agar ijazah tersebut diuji karbon untuk menguji keotentikan bahan yang dipakai. (Tribun Solo / Ahmad Syarifudin)

Baru-baru ini, mencuat gugatan soal IJazah Jokowi palsu yang dilayangkan oleh gabungan pengacara yang tergabung dalam kelompok Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Selain kepada Jokowi, gugatan ini juga melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt pada Senin, 14 April 2025.

Koordinator Tim TIPU UGM, M Taufiq, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan respons terhadap dua putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Jokowi.

"Itu tidak kalah. Jadi waktu itu rekan kami Bambang Tri sebagai penggugat dijadikan tersangka dan ditahan. Otomatis secara legal standing dia kesulitan untuk membuktikan," ujar M Taufiq pada Selasa (15/4/2025), dilansir dari Kompas.com.

Dalam gugatan kedua, lanjut Taufiq, rekan lawyer yang mengajukan gugatan juga dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tersebut tidak diterima karena adanya cacat formal.

Taufiq menegaskan bahwa tujuan dari gugatan terbaru ini adalah untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat mengenai fungsi pengadilan.

"Bahwa pengadilan ini bukan mencari siapa yang kalah dan menang. Namun, sebagai tempat mencari keadilan. Siapa yang benar, dan siapa yang salah. Itu dasar dari Pengadilan," jelasnya.

Jokowi Harus Bayar Utang Negara jika Kalah Gugatan

Pokok dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa Jokowi mendaftarkan dirinya sebagai pejabat publik dengan cara yang tidak sah.

Taufiq menekankan pentingnya integritas pejabat publik.

“Ketika seorang pejabat itu memberikan atau melakukan kebohongan publik, itu kan sangat bahaya sekali,” ujarnya.

Jika gugatan ini dapat dibuktikan kebenarannya dan Jokowi kalah dalam persidangan, Taufiq menambahkan bahwa mereka menggugat agar utang negara yang saat ini mencapai angka Rp 7.000 triliun akan menjadi tanggung jawab pribadi presiden ke-7 RI itu.

"Karena jabatannya selama ini tidak sah. Kalau terbukti palsu, utang negara jadi tanggung jawab pribadi. Itu konsekuensi logisnya," jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran di Whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved