Selasa, 7 April 2026

Pelecehan Dokter di Kota Malang

Viral, Dugaan Pelecehan Dokter ke Pasien di Kota Malang

Viral di media sosial dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang dokter rumah sakit di Kota Malang, terhadap pasiennya

Editor: Sri Wahyunik
Surya Malang / Kukuh Kurniawan
KASUS PELECEHAN - Penasehat hukum korban pelecehan oleh dokter, Satria Marwan, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu (16/4/2025). Diketahui, kasus dokter rumah sakit swasta di Kota Malang berinisial AY yang diduga melakukan pelecehan seksual ke pasien perempuan berinsial QAR bakal dibawa ke ranah hukum.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, MALANG -  Viral di media sosial dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang dokter rumah sakit di Kota Malang, terhadap pasiennya. 

Peristiwa itu terungkap dari unggahan seorang perempuan asal Bandung, Jawa Barat, berinisial QAR (31).

Perempuan ini juga yang diduga menjadi korban pelecehan dokter berinisial AY.

Saat menjalani rawat inap di kamar VIP Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022, QAR disuruh melepas baju oleh AY dengan dalih diperiksa memakai stetoskop.

Namun ternyata berlanjut, terduga korban disuruh melepas bra. 

Lalu, AY melakukan pemeriksaan dengan cara menempelkan stetoskop ke bagian dada kiri dan kanan sekaligus terus menyenggol bagian payudara dari QAR.

Tidak lama kemudian, AY mengeluarkan handphone ny dengan dalih membalas WA teman. 

Akan tetapi, posisi HP tersebut tepat mengarah ke bagian dada terduga korban.

Menanggapi kejadian tersebut, Persada Hospital telah mengambil sikap, yaitu menonaktifkan sementara dokter AY sambil menunggu proses investigasi internal dan telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus ini secara menyeluruh.

Baca juga: Respons Megawati Resmi Perkuat Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia di Final Four Proliga 2025

Namun rupanya tidak berhenti di situ, QAR meneruskan kasus itu ke ranah hukum, dan telah menunjuk penasehat hukum.

"Jadi, kami ditunjuk oleh korban sebagai kuasa hukumnya baru pada Rabu (16/4/2025) ini. Awalnya, saya punya teman dan ternyata teman saya ini kenal dengan korban dan selanjutnya kami melakukan pendampingan hukum terhadap korban," ujar penasehat hukum terduga korban, Satria Marwan, Rabu (16/4/2025).

Dari hasil komunikasi dengan terduga korban QAR, kasus pelecehan seksual tersebut akan dibawa ke ranah hukum. Dan ia menilai, perbuatan terduga pelaku telah melanggar UU RI No 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dirinya juga mengungkapkan, bahwa telah mengantongi bukti-bukti terkait dan bukti itu akan turut disertakan saat membuat pelaporan ke polisi.

Baca juga: DPRD Jatim Murka, Pemasangan CCTV di Toilet Siswi SMAN 1 Maospati Adalah Tindakan Kriminal

"Bukti yang kami punya, yaitu bukti chat percakapan WhatsApp antara terduga pelaku dan korban. Yang mana bukti chat percakapan itu juga sudah diupload di akun Instagram korban," tambahnya.

Satria Marwan juga menambahkan, bahwa korban QAR mengalami trauma secara psikis akibat kejadian pelecehan seksual tersebut.

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved