Berita Lumajang

Terangsang Usai Nonton Video Porno, Jadi Alasan Guru Honorer di Lumajang VC Mesum ke Murid 

Tersangka oknum guru kasus video call mesum kepada murid di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijerat dengan pasal berlapis

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Erwin Wicaksono
TERSANGKA - Tersangka oknum guru honorer SD di Lumajang mengenakan masker saat dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/5/2025). Guru itu melakukan video call mesum dengan muridnya.  

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, LUMAJANG - Tersangka oknum guru kasus video call mesum kepada murid di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dijerat dengan pasal berlapis. 

Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan tersangka dijerat Pasal 36 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 1 TAHUN 2024 perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

"Motif oknum guru bernisial J ini karena mohon maaf terangsang usai menonton video porno," ujar Pras ketika tersangka dipaparkan dalam rilis di Polres Lumajang, Jumat (18/4/2025). 

Pras menambahkan, kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada 08 April 2025 lalu. 

Peristiwa bermula ketika korban yakni ZZ (12) siswa salah satu SD di Kecamatan Tempursari menghubungi sang guru olahraga pada malam hari. 

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Remaja di Banyuwangi Terseret Ombak di Pantai Pulau Merah

Sang murid menanyakan kepada guru kenapa dirinya belum juga dimasukkan di grup WhatsApp pelajaran olahraga sekolah. 

"Saat itu timbul niatan tersangka untuk menujukan kemaluanya kepada korban melalui video call. Karena usai nonton film porno," ungkap Pras. 

Sontak korban terkaget dan juga diancam akan tidak diberi nilai oleh sang guru jika menceritakan kejadian cabul tersebut. 

Korban kemudian memberi tahu orang tua dan pihak sekolah terkait apa yang menimpanya. 

Polisi kemudian mendapat laporan dan menangkap tersangka di sekolah SD tempat ia bekerja pada 12 April 2025.

Pras memastikan korban dari tersangka hanya 1 orang siswi kelas 6 SD alias tidak ada korban lain. 

"Dari pengakuan tersangka dan hasil pemeriksaan kami, korban hanya satu lalu kemungkinan korban lain sampai saat ini tidak ada," tandasnya.

Di sisi lain, tersangka J (36) mengaku menyesali perbuatannya. J diketahui adalah seorang duda. 

"Menyesal pak," urainya singkat di hadapan petugas. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved