Koperasi Merah Putih

Jombang Siapkan Anggaran Rp 3,5 Juta per Desa, untuk Biaya Notaris Pendirian Koperasi Merah Putih

Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Anggit Puji Widodo
KOPERASI MERAH PUTIH - Bupati Jombang Warsubi saat menggelar rapat di ruangan Pemkab Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur pada Kamis (24/4/2025). Koperasi merah putih bakal berdiri, Pemkab ambilkan anggaran dari APBD. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jombang - Pemkab Jombang terus mematangkan persiapan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa. Saat ini sedang dikaji adalah alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sebesar Rp 3,5 juta per desa untuk biaya notaris.

"Kami ingin mempermudah desa dalam mendirikan Koperasi Desa Merah Putih, sehingga dialokasikan BKK sebesar Rp 3,5 juta per desa untuk biaya notaris," ujar Bupati Jombang Warsubi, Kamis (24/4/2025).

Anggaran tersebut rencananya akan diambil dari Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemkab Jombang. Namun, pemerintah masih melakukan kajian mendalam agar kebijakan ini tidak melanggar regulasi yang berlaku.

Baca juga: Terbangkan Balon Udara, Seorang Pelajar Ponorogo Terancam 20 Tahun Penjara

Warsubi menambahkan  keanggotaan dan kepengurusan Koperasi Merah Putih terbuka bagi berbagai kalangan, termasuk pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Siapa pun bisa terlibat, baik ASN aktif maupun pensiunan, asalkan memiliki kompetensi dan kualifikasi yang memadai," jelasnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengungkapkan program Koperasi Desa Merah Putih ini rencananya akan diluncurkan secara resmi oleh Presiden pada 12 Juli 2025.

Baca juga: Universitas Negeri Malang Bangun Gedung Poliklinik Empat Lantai

"Bupati telah memerintahkan untuk memfasilitasi seluruh desa dalam pendirian koperasi ini," tegas Agus.

Pemkab Jombang membuka kesempatan bagi seluruh 301 desa dan 5 kelurahan di wilayahnya untuk segera memulai proses pendirian koperasi. Pemerintah daerah juga akan menyediakan notaris dan membiayai prosesnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Pembiayaan notaris dan pendirian koperasi sepenuhnya ditanggung APBD Kabupaten Jombang. Harapannya, program ini dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat," kata Agus.

Dengan langkah ini, Pemkab Jombang berupaya mempercepat terbentuknya koperasi di setiap desa sebagai wadah penguatan ekonomi masyarakat.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Anggit Puji Widodo/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved