Berita Probolinggo

Kapolres Probolinggo Beri Peringatan ke Penjual Minuman Keras Ilegal

Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan, terlebih ada yang menjual tidak jauh dari tempat ibadah

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
WARNING : Kantor Polres Probolinggo, Jumat (9/5/2025). Pihak Polres Probolinggo kini menyelidiki kasus pesta minuman keras berujung tegasnya dua orang di Desa Temenggungan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Penjualan minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Probolinggo menjadi sorotan. Terlebih, ada lokasi penjualan minuman keras berada tak jauh dari tempat ibadah.

"Di Kecamatan Kraksaan itu sangat miris, karena ada toko menjual miras secara terang-terangan, bahkan belakang tokonya itu masjid, hanya dipisah tembok," kata salah satu Tokoh Masyarakat, Mustofa, Jumat (9/5/2025).

"Ini yang seharusnya jadi perhatian. Karena selain ilegal atau tidak berijin, juga sudah melanggar Perda (Peraturan Daerah,red) yang berisi toko miras beroperasi 200 meter dari tempat ibadah," tambahnya.

Sementara Kepala DKUPP Kabupaten Probolinggo Taupik Alami menegaskan, sejauh ini, pihak sama sekali belum pernah memberikan rekomendasi untuk perizinan miras di Kabupaten Probolinggo selama masa kepemimpinannya.

"Karena untuk memberikan ijin menjual miras ini tidak mudah, selama saya di sini (Kepala DKUPP) tidak pernah keluarkan rekom. Harus ada rapat khusus dengan pihak terkait, termasuk para pemuka agama," tutur Taupik.

Sedangkan Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana menyampaikan, pihaknya sudah meminta kepada jajarannya, agar peredaran miras jadi perhatian dan atensi. 

"Hal ini sebagai antisipasi juga agar tragedi di Kecamatan Krejengan beberapa waktu lalu tidak terulang. Jika memang ada penjual miras yang bandel, ngeyel dan arogan, langsung sikat saja," ungkap Wisnu.

Baca juga: Diduga Anggota Polres Terlibat Pesta Miras Berujung Maut, Ini Janji Kapolres Probolinggo 

"Tidak ada toleransi bagi siapapun, kami pastikan itu, apalagi yang tidak memiliki ijin atau ilegal dan melanggar peraturan. Ini warning dari kami, dan dipastikan kami tidak pandang bulu. Sudah kami minta untuk dilakukan razia besar-besaran," pungkasnya. 

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved