Berita Jember

Istri Diserempet, Pria di Tempurejo Jember Aniaya Tetangga

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap pria berinisial GAW atas kasus penganiayaan dan penusukan

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PELAKU PEMGANIAYAAN: GAW saat berada di Mapolres Jember, Jawa Timur, Selasa (13/5/2025). Pria ini menusuk tetangganya sendiri di Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember, Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur menangkap pria berinisial GAW atas kasus penganiayaan dan penusukan.

Pria asal Desa Andongrejo, Kecamatan Tempurejo, Jember diduga kuat telah menganiaya dan menusuk laki-laki berinisial MBS yang masih tetangga sendiri.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Condroputra mengatakan pelaku sengaja melakukan hal tersebut karena marah. Sebab istrinya diserempet kendaraan oleh korban.

"Karena istrinya sempet diserempet kendaraan oleh korban. Serta ada motif asmara," ujarnya, Jumat (16/5/2025).

Menurutnya, setelah mendengar kabar istrinya diserempet motor, pelaku langsung mengambil pisau untuk diselipkan di pinggang sebelah kiri sambil mencari korban.

"Tersangka bertemu korban di rumahnya dan pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," ucap Bobby.

Bobby mengungkapkan saat itu, korban sempat melawan dan menangkis pisau pelaku ketika hendak dibacok.

"Korban ini sempat dilerai olah ayah dan adik kandung tersangka. Namun tersangka tetap emosi dan melakukan penganiayaan hingga melukai punggung korban dengan cara ditusuk," ungkapnya.

Setelah melakukan penusukan tersebut, kata Bobby, pelaku langsung kabur melarikan diri untuk menghindari kejaran polisi.

"Namun hasil penyelidikan yang dilakukan Polsek Tempurejo, tersangka berhasil diamankan," imbuhnya.

Baca juga: LMDH Situbondo Teken Kerjasama dengan Perhutani untuk Pupuk Bersubsidi

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Jember AKP Angga Riatma menambahkan beberapa barang bukti, yang diamankan di antaranya sarung pisau.

"Baju lengan panjang, dan sarung warna hijau yang ada bekas bercak darah," tambahnya.

Atas tindakannya itu, Angga menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 Kitab Undang--undang Hukum Pidana tentang penganiayaan, ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved