Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Disembunyikan dalam Karung Beras

Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Jumat dini hari (16/5/2025). 

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Ahsan Faradisi
NARKOBA 1 KG: Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri saat jumpa pers, Jum'at (16/5/2025). Sabu-sabu seberat 1 kilogram berhasil disita dan mengamankan 3 orang pengedar. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGOPolres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Jumat dini hari (16/5/2025). 

Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu-sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyisiran dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan saat pemeriksaan, petugas menemukan satu karung beras di dalam kendaraan tersebut. 

Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi sabu seberat satu kilogram yang dikemas rapi dengan lakban cokelat dan dibungkus dalam kemasan teh Cina.

Baca juga: Dimarahi Ibunya karena Bolos Sekolah Anak 15 Tahun Minggat dari Rumah, Tinggalkan Pesan Menyentuh

“Dalam pemeriksaan karung beras berisi sabu-sabu itu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina,” ujar Rico, Jumat (16/5/2025).

Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40). Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.

Selain sabu seberat satu kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3.750.000.

Baca juga: Selama Operasi Pekat Semeru, Polisi Ungkap 27 Kasus Premanisme

“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Saya mengapresiasi kerja anggota,” kata Rico.

“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1,4 miliar dan maksimal Rp10,4 miliar. Bahkan bisa dikenai denda hingga Rp13 miliar jika dianggap sebagai pelaku utama,” tambahnya.
 
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved