Berita Probolinggo
Polres Probolinggo Kota Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu, Disembunyikan dalam Karung Beras
Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Jumat dini hari (16/5/2025).
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO – Polres Probolinggo Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram, Jumat dini hari (16/5/2025).
Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengiriman sabu-sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Satuan Reserse Narkoba bersama tim gabungan melakukan penyisiran dan akhirnya menghentikan sebuah mobil Honda CR-V berwarna hitam di Jalan Sukapura, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, menjelaskan saat pemeriksaan, petugas menemukan satu karung beras di dalam kendaraan tersebut.
Setelah diperiksa, karung tersebut ternyata berisi sabu seberat satu kilogram yang dikemas rapi dengan lakban cokelat dan dibungkus dalam kemasan teh Cina.
Baca juga: Dimarahi Ibunya karena Bolos Sekolah Anak 15 Tahun Minggat dari Rumah, Tinggalkan Pesan Menyentuh
“Dalam pemeriksaan karung beras berisi sabu-sabu itu dikemas dengan lakban cokelat dan dibungkus dengan kemasan teh Cina,” ujar Rico, Jumat (16/5/2025).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang berada di dalam kendaraan, masing-masing berinisial AR (39), MJ (50), dan MH (40). Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Selain sabu seberat satu kilogram, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit mobil Honda CR-V, tiga unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp3.750.000.
Baca juga: Selama Operasi Pekat Semeru, Polisi Ungkap 27 Kasus Premanisme
“Ini merupakan pengungkapan sabu terbesar dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Saya mengapresiasi kerja anggota,” kata Rico.
“Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara, dengan denda minimal Rp1,4 miliar dan maksimal Rp10,4 miliar. Bahkan bisa dikenai denda hingga Rp13 miliar jika dianggap sebagai pelaku utama,” tambahnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(Ahsan Faradisi/TribunJatimTimur.com)
Bersama Dinas Peternakan Jatim, Probolinggo Awasi Kesehatan Ternak Impor dari Australia |
![]() |
---|
Probolinggo akan Gelar The Seven Lakes Festival Selama Tujuh Hari |
![]() |
---|
Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap Polisi, Tipu Warga Rp 96 Juta untuk Balik Nama Sertifikat Tanah |
![]() |
---|
Bayi Perempuan Baru Lahir Ditemukan di Pos Ronda Desa Pohsangit Leres Probolinggo |
![]() |
---|
Tumpas Semeru di Banyuwangi, Polisi Sita 159 Ribu Pil Okerbaya dan 1,5 Ons Sabu dari 43 Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.