Berita Jember

Buron 7 Tahun, Tersangka Pembunuhan Dukun di Jember Ditangkap di Bali

Tersangka ditangkap di Bali setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat hukum.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Imam Nawawi
PEMBUNUHAN: TO, saat dibawa di Mapolres Jember Jawa Timur, Senin (19/5/2025) Pria ini diduga membunuh dukun santet di Desa Yosorati Kecamatan Sumberbaru Jember Jawa Timur. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Setelah menghilang selama tujuh tahun, TO (34), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang perempuan paruh baya di Jember akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Ia ditangkap di Bali setelah berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat hukum.

Polres Jember menangkapwarga Desa Pondokdalem, Kecamatan Semboro tersebut, diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berusia 50 tahun di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, pada 2017 lalu.

Baca juga: Bukan PSIM Yogyakarta Atau Bhayangkara FC, Pilar Timnas Indonesia Jadi Tandem Baru Eks Bali United

Korban dikenal masyarakat sekitar sebagai seorang dukun, dan menjadi sasaran pembunuhan yang diduga dilatari motif balas dendam atas dugaan praktik ilmu hitam.

Kapolres Jember AKBP Bobby Adhimas Condroputra, menjelaskan  TO ditangkap di wilayah Badung, Provinsi Bali, yang diketahui menjadi lokasi persembunyian terakhirnya.

"Selama pelariannya, tersangka terus berpindah-pindah tempat. Kami berhasil mengamankannya di Bali setelah melakukan pelacakan intensif," ungkap Bobby, Senin (19/5/2025).

Motif pembunuhan berkaitan dengan dugaan santet. Tersangka meyakini bahwa sepupunya meninggal dunia akibat praktik santet yang dilakukan korban.

"Pelaku merasa sakit hati dan menuduh korban telah menyantet sepupunya hingga meninggal. Dari situlah muncul niat untuk menghabisi korban," kata Bobby.

Dalam kasus ini, TO tidak bertindak sendirian. Ia diketahui beraksi bersama tiga orang lainnya yang juga terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut. Ketiganya berinisial AA, N, dan M.

Baca juga: Skuad Persib Bandung Gencar Digerogoti, 4 Nama Kans Gabung Malut United, Klub Thailand Ikutan

“Saat ini, tersangka N sudah menjalani hukuman lebih dulu. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambah Bobby.

Lebih lanjut, Bobby menjelaskan bahwa aksi keji itu terjadi tak lama setelah para pelaku menggelar selamatan 40 hari wafatnya sepupu mereka. Saat itu, mereka mendatangi rumah korban secara bersama-sama.

“Salah satu pelaku mengambil kayu sengon dari samping rumah korban. Kayu itulah yang kemudian digunakan untuk memukul korban hingga meninggal dunia di tempat,” jelasnya.

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(Imam Nawawi/TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved