Berita Probolinggo

Langgar Batas Wilayah Tangkap, Tiga Kapal Jenis Bolga Ditangkap Satpolairud Polres Probolinggo 

Satpolairud Polres Probolinggo menindak tegas tiga kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Sri Wahyunik
TribunJatimTimur.com/Polres Probolinggo
MELANGGAR: Anggota Satpolairud Polres Probolinggo saat mengamankan kapal jenis bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan. Kehadiran kapal ini dikeluhkan nelayan kecil. 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, PROBOLINGGO - Satpolairud Polres Probolinggo menindak tegas tiga kapal bolga yang melanggar batas wilayah tangkap ikan di perairan Probolinggo, Jawa Timur.

Selain kapal, tiga nahkoda dari kapal-kapal tersebut turut diamankan, kemudian di kantor Satpolairud Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan.

Tiga kapal bolga yang diamankan yakni KMN Boldoser dinahkodai BR (43), warga Dringu Kabupaten Probolinggo, KMN Mandala dinahkodai A (40) warga Kademangan Kota Probolinggo.

Yang terakhir KMN Sumber Taman 1 dinahkodai F (36) warga Sumberasih Kabupaten Probolinggo

Kasat Polairud Polres Probolinggo AKP I Wayan Mulyana membenarkan pihaknya mengamankan tiga kapal bolga tersebut dikarenakan melanggar batas wilayah tangkap ikan

"Kami mengamankan tiga kapal bolga tersebut saat melaksanakan patroli di perairan Probolinggo," kata AKP I Wayan Mulyana, Senin (19/5/2025).

Kapal bolga atau kapal jenis bolga, yang melanggar batas wilayah tangkap ikan ini, menurut AKP Wayan, kerap kali dikeluhkan oleh nelayan kecil sebab mempengaruhi hasil tangkap ikan.

Sehingga, lanjut AKP Wayan, pihaknya terus melakukan patroli agar tidak terjadi pelanggaran batas wilayah tangkap ikan setelah dikeluhkan nelayan kecil.

"Patroli terus dilakukan agar terwujud kondusifitas wilayah perairan tangkap di wilayah hukum Polres Probolinggo. Untuk memaksimalkan pengawasan, kami juga menggandeng kelompok nelayan dan warga pesisir," pungkasnya.


Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved