DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sebuah proyek perumahan baru di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan dari Komisi I DPRD setempat. DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan kekhawatirannya bahwa pembangunan ini bisa menimbulkan potensi penipuan terhadap konsumen. Terlebih, menurutnya, sudah banyak kasus serupa yang merugikan masyarakat.
Baca juga: Usai 1 Gelandang dan 1 Winger, Inter Milan Ingin Jadikan 1 Penyerang Sebagai Rekrutan Selanjutnya
“Kalau saya sederhana saja, saya mengkritik ini karena tidak ingin masyarakat Kabupaten Pasuruan menjadi korban penipuan,” kata Rudi, Kamis (29/5/2025).
Rudi menjelaskan banyak warga yang sebelumnya telah membeli properti namun belakangan diketahui proyeknya bermasalah secara hukum. Hal ini yang ingin ia cegah sejak dini, terutama karena proyek ini berada di daerah pemilihannya.
“Ini yang kami antisipasi, dan kebetulan perumahan ini ada di dapil saya. Maka, saya sebagai wakil rakyat punya hak untuk menyoroti dan mempertanyakan,” lanjutnya.
Menurut informasi yang diterimanya, perumahan tersebut saat ini baru mengantongi Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)—dokumen yang menunjukkan kesesuaian tata ruang namun bukan merupakan izin pembangunan secara menyeluruh.
Baca juga: Sekolah Rakyat Belum Dimulai di Tulungagung Tahun Ini
“Sepemahaman saya, SKRK ini bukan bukti pemilikan hak dan juga bukan merupakan perizinan. Artinya, masih ada izin lain yang seharusnya dimiliki,” jelas Rudi.
Dokumen-dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menurutnya, masih belum jelas statusnya.
Rudi juga menyoroti tindakan pengecoran di bahu jalan depan kompleks perumahan, yang menurutnya merupakan aset milik pemerintah daerah.
“Setahu saya, pengecoran di bahu jalan yang menjadi aset pemerintah daerah harus ada izin resminya. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.
Baca juga: UPDATE Sinyal Persija Gaet Bintang Asing, 1 Bocoran Terungkap, 3 Nama Senegara Ikut Mencuat
Lebih lanjut, Rudi menegaskan kembali bahwa fokus utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kerugian investasi properti, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang rentan menjadi korban.
“Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar tunai atau mencicil, justru tidak mendapatkan haknya karena perizinan belum lengkap,” ujarnya.
Menanggapi sorotan DPRD, pihak pengembang melalui Legal Corporate-nya, Ervan Junaedi, menyatakan proyek perumahan tersebut sudah berada dalam koridor hukum dan telah melalui proses perizinan yang berlaku.
“Kalau dipertanyakan izinnya, kami sudah mengantongi persetujuan prinsip atau rekomendasi bupati sejak 1995. Siteplan juga sudah ada, SKRK sudah keluar, dan saat ini PBG masih dalam proses,” kata Ervan.
Ia juga menegaskan lokasi perumahan tidak melanggar ketentuan tata ruang. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024, pembangunan perumahan di kawasan industri dimungkinkan, selama mengikuti kaidah yang ditetapkan.
Baca juga: Gencarkan Pencegahan Stunting dan Imunisasi di Banyuwangi untuk Dukung Wujudkan Generasi Emas
POTENSI Inter Milan Datangkan 2 Pemain Baru Beda Posisi, 1 Kondisi Jadi Faktor Utama |
![]() |
---|
UPDATE Geliat Lengkap Chelsea Jelang Penutupan Bursa Transfer, Pemain Masuk, Keluar, dan Dipinjamkan |
![]() |
---|
Persib Bandung Rasa Liga Inggris? Usai Sepupu Pemain Liverpool, Adik Pilar Man City Kans Gabung |
![]() |
---|
Jelang Penutupan Bursa Transfer, Inter Milan Gercep Carikan Klub Baru untuk 2 Pemainnya |
![]() |
---|
Chelsea Jadi Ambil yang Mana? Punya Posisi Main Sama, Ini Perbandingan Xavi Simons dan Fermin Lopez |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.