DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Haorrahman
Istimewa
DIPERTANYAKAN : Pembangunan perumahan di kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Sebuah proyek perumahan baru di Kelurahan Purwosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan dari Komisi I DPRD setempat. DPRD Pasuruan Soroti Perumahan Baru di Purwosari: Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menyatakan kekhawatirannya bahwa pembangunan ini bisa menimbulkan potensi penipuan terhadap konsumen. Terlebih, menurutnya, sudah banyak kasus serupa yang merugikan masyarakat.

Baca juga: Usai 1 Gelandang dan 1 Winger, Inter Milan Ingin Jadikan 1 Penyerang Sebagai Rekrutan Selanjutnya

“Kalau saya sederhana saja, saya mengkritik ini karena tidak ingin masyarakat Kabupaten Pasuruan menjadi korban penipuan,” kata Rudi, Kamis (29/5/2025).

Rudi menjelaskan banyak warga yang sebelumnya telah membeli properti namun belakangan diketahui proyeknya bermasalah secara hukum. Hal ini yang ingin ia cegah sejak dini, terutama karena proyek ini berada di daerah pemilihannya.

“Ini yang kami antisipasi, dan kebetulan perumahan ini ada di dapil saya. Maka, saya sebagai wakil rakyat punya hak untuk menyoroti dan mempertanyakan,” lanjutnya.

Menurut informasi yang diterimanya, perumahan tersebut saat ini baru mengantongi Surat Keterangan Rencana Kabupaten (SKRK)—dokumen yang menunjukkan kesesuaian tata ruang namun bukan merupakan izin pembangunan secara menyeluruh.

Baca juga: Sekolah Rakyat Belum Dimulai di Tulungagung Tahun Ini

“Sepemahaman saya, SKRK ini bukan bukti pemilikan hak dan juga bukan merupakan perizinan. Artinya, masih ada izin lain yang seharusnya dimiliki,” jelas Rudi.

Dokumen-dokumen lain seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), menurutnya, masih belum jelas statusnya.

Rudi juga menyoroti tindakan pengecoran di bahu jalan depan kompleks perumahan, yang menurutnya merupakan aset milik pemerintah daerah.

“Setahu saya, pengecoran di bahu jalan yang menjadi aset pemerintah daerah harus ada izin resminya. Tidak boleh sembarangan,” tegasnya.

Baca juga: UPDATE Sinyal Persija Gaet Bintang Asing, 1 Bocoran Terungkap, 3 Nama Senegara Ikut Mencuat

Lebih lanjut, Rudi menegaskan kembali bahwa fokus utamanya adalah melindungi masyarakat dari potensi kerugian investasi properti, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang rentan menjadi korban.

“Jangan sampai masyarakat yang sudah membayar tunai atau mencicil, justru tidak mendapatkan haknya karena perizinan belum lengkap,” ujarnya.

Menanggapi sorotan DPRD, pihak pengembang melalui Legal Corporate-nya, Ervan Junaedi, menyatakan proyek perumahan tersebut sudah berada dalam koridor hukum dan telah melalui proses perizinan yang berlaku.

“Kalau dipertanyakan izinnya, kami sudah mengantongi persetujuan prinsip atau rekomendasi bupati sejak 1995. Siteplan juga sudah ada, SKRK sudah keluar, dan saat ini PBG masih dalam proses,” kata Ervan.

Ia juga menegaskan lokasi perumahan tidak melanggar ketentuan tata ruang. Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2024, pembangunan perumahan di kawasan industri dimungkinkan, selama mengikuti kaidah yang ditetapkan.

Baca juga: Gencarkan Pencegahan Stunting dan Imunisasi di Banyuwangi untuk Dukung Wujudkan Generasi Emas

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved