Demo Buruh
Ratusan Karyawan PT Pakerin Blokade Jalan Kertopaten Surabaya Tuntut Gajian
Ratusan buruh pabrik kertas PT Pakerin melakukan demo di Kota Surabaya, Jawa Timur, menuntut pemenuhan hak mereka seperti gaji dan tunjangan
Penulis: Toni Hermawan | Editor: Sri Wahyunik
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, SURABAYA - Ratusan buruh pabrik kertas PT Pakerin melakukan demo di Kota Surabaya, Jawa Timur, Senin (2/6/2025).
Massa yang datang dari Mojokerto memblokade jalan depan kantor pusat perusahaan di Jalan Kertopaten sejak pukul 10.30 pagi. Mereka menuntut hak-hak yang belum terbayar, termasuk gaji dan tunjangan.
Seorang karyawan wanita mengungkapkan keluh kesahnya tentang upah yang belum terbayar, yang berdampak pada kebutuhan pendidikan anaknya.
Ia kesulitan membayar biaya sekolah anaknya karena tidak mendapat gaji.
Karyawan lain, Agus Subagyo, juga mengeluh tentang situasi yang sama. Sebagai kepala rumah tangga, tidak menerima gaji selama satu bulan sangat memberatkan.
"Kami tba-tiba dicutikan dan tidak gajian. Karena sudah tidak ada pilihan lain, akhirnya kami turun ke jalan," keluhnya.
Andika Hendrawanto, Ketua Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan sekaligus koordinator aksi, menjelaskan bahwa masalah ini muncul setelah Sugiarto, perintis PT Pakerin, meninggal dunia.
Masalah tersebut semakin meruncing. Hingga akhirnya bulan Mei 2025 perusahaan memutuskan produksi berhenti.
"PT Pakerin berhenti beroperasi bukan karena bangkrut, melainkan karena sengketa warisan yang menghambat operasional perusahaan,” ujar Andika.
Baca juga: Pengelola Pantai Gemah Minta Perhutani dan Pemkab Tulungagung Ikut Bersihkan Banjir Sampah
Dampak sengketa ini sangat meluas. Di antaranya banyak hak-hak karyawan yang belum terbayar.
Sementara manajemen perusahaan selalu menyebut bahwa uang perusahaan senilai Rp1 miliar tertahan di Bank Prima.
Selain itu, PT Pakerin juga memiliki utang kepada Sentra Asia sekitar Rp 3,8 miliar dan PT Sinar Batu Rasa Prima sekitar Rp 13,8 miliar.
Urusan ini telah dibawa ke pengadilan dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Andika khawatir bahwa pengajuan PKPU ini dapat mengancam sekitar 2.000 buruh kehilangan pekerjaan, karena Undang-Undang Cipta Kerja mengizinkan pemutusan hubungan kerja dalam kondisi PKPU.
"Kami akan buktikan benar atau tidak uang PT Pakerin ada di Bank Prima," tegasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
(TribunJatimTimur.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.