Parkir Surabaya
Sering Bikin Macet, Wali Kota Surabaya akan Kenakan Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TribunJatimTimur.com/Bobby Koloway
TINJAU LAHAN PARKIR - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat meninjau lokasi parkir di Surabaya beberapa waktu lalu. Wali Kota Eri berencana menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan.
Cak Eri memaparkan, pembayaran pajak parkir ke negara dapat dilakukan melalui dua skema. Skema pertama, pemilik usaha membayar pajak sebelum berusaha dengan disesuaikan estimasi jumlah kendaraan.
Skema kedua, pemilik usaha membayar pajak setelah menghitung jumlah kendaraan yang parkir di tiap bulan. Melalui kerjasama dengan pihak ketiga (penyedia jasa parkir), sistem ini lebih transparan.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur
Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.