Parkir Surabaya
Sering Bikin Macet, Wali Kota Surabaya akan Kenakan Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Haorrahman
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyiapkan skema biaya parkir baru bagi pemilik usaha yang menempatkan parkir kendaraan pelanggan di tepi jalan. Startegi ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan di Kota Pahlawan.
Wali Kota Eri mencontohkan sejumlah lokasi yang menjadi biang kemacetan di Surabaya akibat parkir tepi jalan. Di antaranya, Jalan Manyar Ketoarjo. Di kawasan ini, Cak Eri Cahyadi menyebut kerap menemui kemacetan akibat adanya parkir kendaraan milik para pelanggan tempat usaha.
"Di sana kan banyak tempat makan. Kalau (parkir0 di tempat makannya penuh, dia parkir di tepi jalan. Ketika dia parkir di tepi jalan, maka bukan lagi pajak parkir, namun masuk retribusi parkir. Ini akan menjadi biaya yang berbeda," kata Cak Eri dikonfirmasi di Surabaya.
Aturan tarif parkir tepi jalan diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya nomor 7/2023 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. Sebagai contoh perbandingannya, parkir zona bagi sedan, Minibus atau sejenis (R4) dikenakan tarif Rp5.000.
Baca juga: Menjelang Yadnya Kasada 2025, Suku Tengger Gelar Ritual Mendak Tirta di Air Terjun Madakaripura
Namun, parkir insidentil bisa dikenakan tarif lebih tinggi yang besarannya bisa mencapai Rp10 ribu (non-progesif) hingga Rp18 ribu untuk progesif (untuk 6 jam atau lebih). Menurut Cak Eri, hal ini dinilai lebih memberikan keadilan bagi pengguna jalan lainnya.
"Kalau parkir tepi jalan sama dengan yang parkir Rp5 ribuan, maka macet sak Surabaya. Nggak karu-karuan sebab fungsi jalan berubah. Sehingga ini yang kita tata," tandas Cak Eri.
Masalah pajak dan retribusi parkir memang menjadi Wali Kota Eri saat ini. Selain menimbulkan adanya juru parkir (jukir) liar dan mengakibatkan kemacetan, juga adanya potensi kebocoran pendapatan daerah. Karenanya, Pemkot Surabaya terus melakukan sejumlah perbaikan.
Baca juga: Jelang Hadapi Timnas Indonesia, Legenda Inter Milan Ngebet Turun Gunung Perkuat Timnas Jepang
Selama ini, pajak parkir dibayarkan pemilik usaha kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan persentase 10 persen dari total parkir dalam satu bulan. Sedangkan parkir tepi jalan masuk dalam retribusi daerah Kota Surabaya yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub).
Selama ini, retribusi dan pajak parkir memang menjadi dua di antara sumber keuangan daerah. Namun, realisasi keduanya cukup jauh apabila dibandingkan dengan target yang dicanangkan.
Pada 2024, Bapenda mendapatkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) - Jasa Parkir sebesar Rp56,36 miliar atau 97,56 persen dari target (Rp57,77 miliar). Berbeda dengan realisasi retribusi Pelayanan Parkir di Tepi jalan yang baru mendapatkan Rp25,06 miliar atau hanya sekitar 42,52 persen dari target (Rp58,94 miliar) untuk tahun yang sama.
Baca juga: 3 Klub Promosi Rasa Persija? PSIM Yogyakarta Pionirnya, Bhayangkara FC dan Persijap Kans Ikuti Jejak
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meminta seluruh tempat usaha di Surabaya menyiapkan lahan parkir bagi masyarakat. Bagi yang telah memberikan membayar pajak di awal, tempat usaha juga wajib untuk menyiapkan juru parkir (jukir) resmi untuk mengantisipasi parkir liar.
Hal ini disampaikan Wali Kota Eri melalui penyebaran edaran kepada sejumlah toko modern/waralaba di Surabaya, Selasa (3/62/2025). Usai menggelar apel di Balai Kota bersama TNI dan Polri, Cak Eri lantas berkeliling ke sejumlah toko di kawasan Jalan Ir Soekarno (MERR) menggunakan roda dua.
Edaran ini disampaikan menindaklanjuti laporan dari masyarakat soal masih adanya pungutan dari jukir liar di tiap lokasi bebas parkir. Selain itu, hal ini juga untuk mengantisipasi kebocoran retribusi pajak parkir kepada retribusi daerah.
"Teman-teman usaha ketika teman usaha itu telah menyediakan tempat parkir, maka tempat usaha ini harus membayar pajak parkir dengan besaran 10 persen ke negara," kata Wali Kota Eri ditemui di sela operasi tersebut.
Baca juga: Buntut Pembakaran Aset PTPN, Belasan Warga Kaligedang Diperiksa Polres Bondowoso
Dikawal sejumlah jajaran Pemkot Surabaya, Wali Kota Eri mendatangi dua toko waralaba di kawasan tersebut. Hasilnya, satu toko telah memiliki juru parkir resmi, sedangkan satu toko lainnya masih terdapat juru parkir liar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.