Berita Trenggalek

Tak Hanya Aceh, 13 Pulau Kabupaten Trenggalek Juga 'Dicaplok' Tetangga

Tidak hanya Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur juga terancam kehilangan pulau karena masuk RTRW Tulungagung

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Sri Wahyunik
TribunMataraman.com/Sofyan Arif Candra
PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

Sedangkan berdasarkan Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Trenggalek Tahun 2012-2032, menyebutkan bahwa 13 pulau tersebut, masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek

Dalam duplikasi pulau ini Kabupaten Tulungagung berpegangan pada Kepmendagri, sedangkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merujuk pada RTRW Provinsi Jawa Timur dan RTRW Kabupaten Trenggalek.


13 pulau tersebut antara lain:
1) Pulau Anak Tamengan
2) Pulau Anakan
3) Pulau Boyolangu
4) Pulau Jewuwur
5) Pulau Karangpegat
6) Pulau Solimo
7) Pulau Solimo Kulon
8) Pulau Solimo Lor
9) Pulau Solimo Tengah
10) Pulau Solimo Wetan
11) Pulau Sruwi
12) Pulau Sruwicil 
13) Pulau Tamengan

 

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Jatim Timur

Ikuti saluran whatsapp, klik : Tribun Jatim Timur

(TribunJatimTimur.com)

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved