Parkir Liar Surabaya

Perangi Jukir Liar di Surabaya, DPRD Ingatkan Potensi Konflik dan Pentingnya Perlindungan Warga

Upaya Pemkot Surabaya dalam menertibkan juru parkir liar (jukir liar) terus digalakkan.

Penulis: Faiq Nuraini | Editor: Haorrahman
tribunjatimtimur/Bobby Koloway
SOSIALISASI JUKIR RESMI - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memakaikan rompi kepada juru parkir (jukir) resmi di sebuah toko modern/waralaba, Selasa (3/6/2025). Wali Kota Eri meminta pengelola toko modern untuk mengantisipasi pungutan dari jukir liar di tiap lokasi "bebas parkir". 

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Surabaya — Upaya Pemkot Surabaya dalam menertibkan juru parkir liar (jukir liar) terus digalakkan. Namun, pendekatan yang melibatkan partisipasi warga dalam pelaporan jukir liar dinilai perlu disertai sistem pendukung yang kuat untuk menghindari potensi konflik sosial di lapangan.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, menegaskan bahwa pelibatan warga memang penting, namun tidak boleh dilakukan secara sembarangan tanpa perlindungan dan sistem yang jelas.

“Pelibatan warga dalam pelaporan jukir liar tentu kami dukung. Tapi pendekatan ini bisa menimbulkan konflik horizontal jika tidak didukung oleh sistem yang terstruktur,” kata Yona, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Penataan Parkir Surabaya, Langkah Atasi Parkir Liar dan Kebocoran Retribusi

Pemkot Surabaya telah menyediakan sejumlah kanal pelaporan seperti Command Center 112 dan aplikasi Wargaku. Namun, Yona menekankan bahwa saluran pelaporan ini harus menjamin kecepatan respons, bukan dalam hitungan jam atau hari, melainkan menit.

“Warga yang melaporkan berpotensi berhadapan langsung dengan jukir liar yang mungkin terorganisir atau menggunakan pendekatan intimidatif. Tanpa perlindungan sistemik, warga bisa menjadi korban tekanan sosial atau bahkan kekerasan,” tegasnya.

Baca juga: Sering Bikin Macet, Wali Kota Surabaya akan Kenakan Tarif Parkir Tepi Jalan ke Tempat Usaha

Yona, yang akrab disapa Cak YeBe, juga mengingatkan bahwa tugas menertibkan jukir liar seharusnya tidak dibebankan sepenuhnya kepada masyarakat. Ia menyoroti pentingnya kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang aktif dan tidak sekadar simbolik.

“Satpol PP harus menjadi garda depan. Tidak boleh hanya muncul ketika kasus viral. Penertiban harus dilakukan secara berkelanjutan dengan pola kerja rutin dan strategi yang jelas,” katanya.

Komisi A DPRD Surabaya pun berkomitmen untuk mengevaluasi kinerja pengawasan ini melalui rapat kerja dengan Satpol PP.

Baca juga: Temukan Juru Parkir Liar di Surabaya, Eri Cahyadi: Lapor ke 112

Untuk memperkuat sistem pengawasan, Yona mendorong keterlibatan struktural pemerintah hingga ke level bawah seperti camat, lurah, RT, dan RW. Menurutnya, edukasi tentang aturan parkir dan penataan wilayah tidak bisa dibebankan hanya kepada dinas teknis.

“Lurah dan camat harus aktif mensosialisasikan aturan parkir kepada pelaku usaha dan masyarakat. RT dan RW juga bagian penting dari pengawasan sosial di lingkungan mereka,” ujar Yona.

Ia menekankan dukungan warga hanya akan efektif jika ditopang oleh infrastruktur, sistem pengamanan, dan kejelasan alur penanganan. “Jangan sampai semangat pelibatan warga justru memecah masyarakat bawah karena tidak adanya sistem pendukung,” pungkasnya.

(TribunJatimTimur.com)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved